![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/10/Solusi-sampah.jpg?resize=472%2C400&ssl=1)
WONOGIRI-Pemkab Wonogiri saat ini menyiapkan solusi menangani permasalahan darurat sampah. Mengingat dalam satu hari sampah yang diproduksi mencapai lebih dari 350 meter kubik dan terus meningkat.
Solusi yang dimaksud adalah pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup Wonogiri, Toto Prasojo mengungkapkan, sampah dihasilkan semua kecamatan di Wonogiri. Meliputi sampah rumah tangga, fasilitas umum, sekolah dan dinas, serta tempat lain.
Jika hal itu tidak segera ditangani, ujar dia kondisi tempat pembuangan akhir sampah (TPA) menjadi over kapasitas. Dia menyebutkan di Wonogiri ada lima titik TPA. Meliputi TPA Ngadirojo, Purwantoro, Slogohimo, Baturetno, dan Wuryantoro.
“Solusinya, sampah yang masuk ke TPA harus dibatasi melalui pembangunan TPST,” jelas dia, Selasa (23/10/2018).
Dia mengatakan, keberadaan TPST mutlak diperlukan. Banyak fungsi yang ada dari TPST. Seperti memperpanjang usia pakai TPA, hingga memberdayakan masyarakat sekitar melalui pengolahan sampah untuk keuntungan finansial maupun pelestarian lingkungan.
Sebelum sampah masuk ke TPA, ujar dia, semestinya diolah dulu di TPST. Nantinya sampah dipilahkan, mana yang masih bisa dimanfaatkan. Sampah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan baru kemudian dikirim ke TPA.
Keberadaan TPST, menurut dia merupakan sebuah keharusan. Terlebih bagi Wonogiri dengan wilayah luas. Sayangnya, Wonogiri belum memiliki TPST, hingga tim penilai Adipura kerap memberikan rekomendasi untuk segera dibangun TPST.
Lantaran itu pihaknya telah
mengumpulkan 25 camat di kabupaten itu dalam rangka penyusunan DED TPST. Pihaknya berencana menyusun DED untuk sepuluh lokasi di Wonogiri.
Setelah ada DED, kata dia, pihaknya akan mengajukan usulan ke pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan TPST yang dimaksudkan. Demikian seterusnya hingga minimal ada 25 TPST.
“Biaya pembuatan TPST sangat besar, jadi kami perlu mengajukan pendanaan ke pusat,” kata dia.
Setelah jadi, TPST akan diserahkan ke masyarakat. Nanti masyarakat yang mengelola TPST dengan prinsip pemberdayaan. Masyarakat dipersilahkan mengelolanya untuk kesejahteraan. Misalnya mengolah limbah menjadi barang seni untuk dijual maupun membuat pupuk berbahan sampah. Aris Arianto