SEMARANG– Peredaran obar terlarang dan psikotropika makin mengkhawatirkan. Baru-baru ini, Faizal Sigit Muhadi (22), pemuda warga Dusun Mlaten, Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Pekalongan, Senin (12/11/2018) malam.
Dia ditangkap di depan kantor Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono melalui Kabid Humas Polda, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan bersama pelaku juga disita barang bukti berupa 591 butir obat jenis LL, 2 bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature.
Masing-masing berisi 10 paket yang diduga obat jenis LL sudah ditumbuk, 1 ponsel merek Nokia warna hitam, uang tunai Rp 590.000, dan motor Honda Beat G- 3974-PT warna hitam.
Penangkapan pelaku berawal pada Kamis (1/11) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapatkan informasi, jika pelaku yang sebelumnya pernah divonis pengedar obat terlarang kini kembali mengedarkan obat-obatan lagi.
Dari informasi tersebut, polisi membentuk tim dan menyelidiki. Setelah beberapa lama menyelidiki di depan rumah pelaku, didapati ada tiga orang tampak mencurigakan seperti hendak bertransaksi.
Selanjutnya, di antara dua orang itu meninggalkan lokasi dengan naik motor dan tim membututi serta menghentikannya di Jalan Raya Singosari Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Ketika diperiksa, didapat pembonceng membawa satu bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature berisi 20 paket obat jenis LL berisi tiga butir dan satu bekas bungkus rokok Gudang Garam Siganture berisi 10 paket obat jenis LL, masing-masing berisi tiga butir. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan. didapatkan keterangan obat tersebut dibeli pelaku.
Akhirnya tim langsung menyelidiki dan menangkap pelaku tengah melintas di depan kantor Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan beserta barang bukti dan dilanjutkan dengan penggeladahan di rumah.
Sementara, Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubag Humas Iptu Akrom Selasa (13/11/2018) mengatakan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 197 subsider Pasal 196 lebih subsider 198 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
”Guna untuk memberantas obat-obatan terlarang semacam ini, kami pihak Kepolisian perlu dukungan semua pihak terutama keluarga dan masyarakat. Jangan mau mengonsumsi barang yang tidak ada manfaatnya , apalagi barang tersebut banyak memiliki unsur negatif,” imbaunya. Wardoyo/Humas Polda Jateng