JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PANRB) Syafruddin menuturkan para peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang nilainya di bawah passing grade bukan berarti telah gagal.
“Saat ini Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya,” ucap Syafruddin dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu, (14/11/2018).
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, dari pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade. Apabila dipersentasekan, jumlah tersebut kurang dari 10 persen dari 1.724.990 peserta yang mengikuti SKD.
Jumlah itu masih di bawah kebutuhan. Pada mulanya, Kementerian PAN-RB menyebut jumlah peserta yang diperlukan lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang adalah tiga kali dari jumlah formasi yang dibuka.
Adanya fenomena ini, banyak formasi CPNS yang terancam kosong pada periode ini. Padahal, kata Syafruddin, banyak instansi yang membutuhkan personel baru guna menjamin terlaksananya pelayanan publik.
“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” ujar Syafruddin.
Sebab itu, saat ini Panselnas tengah mengkaji perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Syafruddin memastikan, langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak.
“Formulasinya sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel,” ujar Syafruddin.
Syafruddin juga memastikan, peraturan yang sedang disusun itu tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018. “Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama.”
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa peserta yang sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir. “Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.