Beranda Nasional Jogja Becak Motor Bakal Dilarang Beroperasi di Kota Yogyakarta

Becak Motor Bakal Dilarang Beroperasi di Kota Yogyakarta

Ilustrasi/tribunnews

JOGJA – Keberadaan becak motor (Betor) di kota Yogyakarta bakal dilarang. Hal itu selaras dengan selesainya pembahasan di DPRD Kota Yogyakarta tentang  Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Anggota Pansus Transportasi Lokal DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, menjelaskan,  keberadaan Perda tersebut mengatur beberapa aspek penting dan mendesak yang dibutuhkan masyarakat Kota Jogja.

“Raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini mempunyai proyeksi ke depan yaitu dengan memberikan payung hukum bagi keberadaan MRT (Mass Rapid Transit) dan LRT (Light Rail Transit) sebagai sarana transportasi yang menjanjikan kenyamanan dan manusiawi bagi penduduk Kota Yogyakarta,” ujarnya, Sabtu (17/11/2018).

Ia menuturkan bahwa disebutkan dalam pasal 17 ayat 1 yakni pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalan ayat 16 huruf a berupa angkutan kota dan angkutan umum massal lainnya.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Dalam penjelasan pasal tersebut, diungkapkan yang dimaksud dengan angkutan umum massal lainnya adalah angkutan umum yang mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan tidak berbasis jalan raya.

“Selain mengatur angkutan umum seperti yang sudah disebutkan, Perda ini juga menegaskan pelarangan operasional Betor (becak motor) di Kota Yogyakarta,” tegasnya.

Fokki menuturkan, hal itu sesuai dengan Bab IV pasal 10 yabg dinyatakan dengan tegas bahwa angkutan orang atau barang menggunakan kendaraan bermotor adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang.

“Artinya betor tidak masuk kategori angkutan penumpang atau barang. Dan ada sanksi bagi yang melanggar yakni pidana 3 bulan atau denda Rp10 juta,” terangnya.

Ia berharap ke depannya dengan adanya Perda tersebut maka wajah Kota Yogyakarta semakin beradab dan nyaman huni dengan adanya transportasi massal yang nyaman dan manusiawi.

Baca Juga :  Jumlah Penderita Gondongan di Gunungkidul Meningkat Drastis

“Akhirnya setelah melalui pembahasan yang panjang dan telah melalui tahap fasilitasi dari Pemerintah DIY, Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dam Angkutan Jalan telah dapat diselesaikan dengan baik,” bebernya. #tribunnews