Beranda Market Ekbis Begini Saran YLKI Agar Aman Pinjam Uang Lewat Aplikasi Online

Begini Saran YLKI Agar Aman Pinjam Uang Lewat Aplikasi Online

Ilustrasi uang. Foto: JSNews
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan beberapa saran untuk masyarakat yang ingin meminjam uang lewat aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online. Saran tersebut diberikan karena banyaknya laporan dari masyarakat yang dirugikan oleh sejumlah aplikasi pinjaman online ini.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI,Tulus Abadi, bisnis ini terus berkembang. “Sementara ribuan konsumen merana, menjadi korban,” kata dia melalui keterangan di Jakarta, Minggu, (18/11/2018)

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta sampai harus membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang di aplikasi pinjaman online ini. Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan sejak dibuka pada Minggu, 4 November 2018 laporan yang diterima lembaganya hingga pukul 12.00 WIB hari ini, Rabu 7 November 2018 mencapai 300 aduan.

Tulus melanjutkan, di antara saran itu yaitu pertama. pilihlah aplikasi pinjaman online dengan besaran bunga atau komisi dan denda harian yang paling rendah. Kedua, jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan, atau promosi pinjaman online. YLKI menyarakan masyarakat untuk memaastikan diri telah bertransaksi dengan pinjaman online karena situasi darurat saja.

Baca Juga :  Semeru Diguyur Hujan Lebat, BMKG Minta Warga Menjauhi Sungai dan Area Longsor

Ketiga yaitu membaca membaca dengan cermat semua ketentuan teknis yang dibuat oleh pihak penyedia pinjaman online. Ketiga, pastikan telah bertransaksi dengan pinjaman online yang sah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) “Saat ini terdapat 300-an pinjol beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja,” ujar Tulus.

Keempat, ketahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi atau bunga. “Pilihlah pinjaman dengan besaran bunga atau komisi dan denda harian yang paling rendah,” ujarnya. Kelima, jangan pernah menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran.

Terakhir yaitu segera melapor ke OJK atau polisi jika terjadi dugaan penyadapan atau penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan, bahkan teror fisik. “Waspadalah! pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler anda, yang akan dijadikan alat untuk menekan jika menunggak,” ucap Tulus.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini Selasa 2 Desember 2025 Bergejolak, Antam Ngebut Naik, UBS dan Galeri 24 Malah Tergelincir Tajam

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.