Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ini Rincian Lengkap Tarif Tol Sragen-Ngawi Sesuai Keputusan Menteri PU-PR. Tarif Mulai Rp 1.000/KM hingga Rp 2.000/KM 

Jalan Tol Sragen-Ngawi. Foto/Istimewa

SRAGEN- Jalan Tol Solo-Kertosono ruas Sragen menuju Ngawi, Rabu (28/11/2018) bakal resmi dibuka oleh Presiden Jokowi di Sragen. Bersamaan dengan itu, pihak PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) sebagai pengelola juga mengumumkan tarif resmi jalan tol Sragen-Ngawi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dirut PT JSN, David Wijayatno mengungkapkan ketetapan tarif tol Sragen-Ngawi itu sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR pada 12 November 2018 lalu.

Keputusan Menteri PUPR itu bernomor: 897/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.

Keputusan itu menetapkan tarif tol di jalan tol yang memiliki total panjang 90,43 km ini sebesar Rp 1.000/km untuk kendaraan Golongan I.

“Kemudian Rp 1.500/km untuk kendaraan Golongan II dan III serta Rp 2.000/km untuk kendaraan Golongan IV dan V,” paparny Selasa (27/11/2018).

Selain itu, setelah melalui berbagai tahapan uji laik fungsi dan operasi, jalan tol Solo-Mantingan-Ngawi, segmen Sragen-Ngawi sepanjang 50,9 km telah dinyatakan layak dan siap dioperasikan sebagai jalan tol melalui Keputusan bernMenteri PUPR.

Keputusan itu Nomor: 896/KPTS/M/2018 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi Segmen Sragen-Ngawi tertanggal 12 November 2018.

“Sehubungan dengan telah diterbitkannya dua keputusan menteri PUPR, besok akan diresmikan Presiden dan resmi beroperasi,” jelasnya. Wardoyo

Exit mobile version