Beranda Daerah Wonogiri Kasus Dugaan Korupsi Desa Tremes Sidoharjo Wonogiri. Kades Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Desa Tremes Sidoharjo Wonogiri. Kades Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi uang palsu. Foto: JSNews
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

WONOGIRI-Kejaksaan Negeri Wonogiri menetapkan Kepala Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo.

Kasi Pidsus Ismu Armando Suryono mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Dody Budi Kelana mengatakan, Kades Tremes Agus Juair ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan APBDes Desa Tremes Kecamatan Sidoharjo Wonogiri 2016 dan 2017. Setidaknya dua alat bukti sudah dikantongi Kejaksaan Negeri Wonogiri. Takni surat-surat seperti hasil penyelidikan inspektorat, berkas-berkas APBDes Desa Tremes 2016 dan 2017 serta keterangan para saksi.
Kades ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (6/11/2018). Sementara dugaan korupsi merupakan temuan dari Inspektorat Kabupaten Wonogiri. Sejak November 2017 lalu, Inspektorat telah menangani perkara itu.

Menurut Ismu, pihaknya menduga bahwa ada tambal sulam penggunaan anggaran yang dilakukan oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan saksipun mengerucut bahwa tersangka tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan APBDes.

“Jadi pengeloaan APBDes itu yang tahu hanya Kades, Bendahara Desa dan 1 orang TPK. Penggunaanya atas perintah Kades,” terang dia, Rabu (7/11/2018).

Baca Juga :  Terjadi di Wonogiri Gadis 15 Tahun Dijual 550 Ribu, Ditemukan di Kamar Hotel

Menurut Ismu, ada kegiatan pada APBdes 2016 yang tidak selesai, kemudian dengan menggunakan anggaran APBDes 2017 berusaha diselesaikan, namun tidak selesai juga. Dari situlah, dugaan tindak pidana korupsi itu menguat, pengunaan anggaran tidak pada peruntukannya.

Misalnya, pembangunan jembatan Semanding, jalan itu hanya menghubungkan 5 KK dengan wilayah sebelah, anggarannya sekitar Rp 150 juta lebih.

“Harusnya bisa direncanakan, jembatan itu berapa besar manfaatnya? Apakah menghubungkan dengan desa lain atau dusun lain,” tandas dia.

Pembangunan jalan juga hanya sampai dropping material, tidak pernah ada kegiatan pengerjaan. Namun, dalam laporan APBDes dilaporkan selesai 100 persen, ini yang membuat ada temuan dari Inspektorat.

“Toko materialnya juga sudah kita mintai keterangan, sudah tidak mau beri material lagi, karena belum dibayar juga,” ujar dia.

Dari Inspektorat memperkirakan kerugian negara sekitar Rp 300 juta lebih. Namun, bisa jadi berkurang atau bertambah.

Baca Juga :  Fenomena Akhir Tahun, Kebutan Proyek Pembangunan Fisik di Tengah Hujan Deras

Setidaknya 19 saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penyidik Diantaranya perangkat desa tremes, bendahara desa dan sekdes. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Saksi bisa bertambah. Mengingat pihaknya masih akan mendatangkan saksi ahli. Aris Arianto