SOLO– Kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus (40) memasuki babak baru. Kasus dengan korban pengendara motor Eko Prasetio (28) tersebut memasuki sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (6/11/2018), di Pengadilan Negeri Surakarta.
Ada yang menarik suasana persidangan, yaitu saat sidang akan dimulai terlihat ayah kandung korban, Suharto menghampiri tersangka yang baru datang dan memeluknya. Suasana seketika berubah menjadi haru saat Iwan yang hadir mengenakan kemeja putih dengan rompi oranye bertuliskan tahanan menyambut pelukan Suharto. Dalam pelukannya, Suharto mengatakan telah memaafkan Iwan.
“Inshaalloh saya lahir batin sudah ikhlas (memaafkan-red),” tuturnya.
Sementara itu, agenda sidang pertama tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Seperti diketahui, Iwan Adranacus diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Eko Prasetio dengan menabraknya menggunakan mobil Mercy hitam di samping Mapolresta Solo, tanggal 22 Agustus 2018 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi berawal dari cekcok antara korban dan pelaku karena masalah lalu lintas, keduanya kemudian melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko dari belakang yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. Atas perbuatannya tersebut, Iwan disangkakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Triawati PP