Beranda Market Ekbis Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi XVI, Dua Sektor Usaha Diberi Fasilitas Tax Holiday

Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi XVI, Dua Sektor Usaha Diberi Fasilitas Tax Holiday

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Wakil Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 16 November 2018. Foto: tempo.co

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Wakil Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 16 November 2018. Foto: tempo.co

JAKARTA – Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi Jumat (16/11/2018) pagi. Salah satu poin dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang diumumkan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta adalah perluasan fasilitas pajak tax holiday atau libur payar pajak.

Kata, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution  paket ini untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 yang masih dirasa memiliki kekurangan. Darmin mengharapkan paket kebijakan ekonomi ini bisa mendorong investasi langsung pada industri perintis mulai hulu hingga hilir demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Selain itu, proses pemberian fasilitas tax holiday perlu juga diselaraskan dengan pelaksanaan Online Single Submission atau OSS,” kata Darmin dalam konferensi persnya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto merincikan ada penambahan dua sektor usaha yang diberikan fasilitas tax holiday, yakni: industri hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, serta ekonomi digital; dan gabungan dari sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone yang menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika.

 

“Sehingga jumlah sektor usaha yang diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor menjadi 18 sektor,” tuturnya.

Airlangga menuturkan perluasan tax holiday ini dilakukan penambahan dan penyempurnaan beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada industri pionier. “KBLI yang ditambahkan ada 70, jadi KBLI yang dapat tax holiday ada 169 dan yang dilakukan penyederhanaan 99 KBLI,” ucapnya.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perluasan tax holiday ini demi membangun sektor industri di Indonesia yang lebih komplet dari hulu dan hilir. “Kami segera keluarkan untuk revisi PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan),” ujarnya.

Sri bercerita dengan adanya penyederhanaan proses tax holiday sebelumnya, dalam kurun enam bulan investasi baru yang masuk ke Indonesia mencapai lebih dari Rp 160 triliun.

Ia menjelaskan dengan adanya OSS maka pemberian tax holiday saat ini akan berbeda. “Apabila sudah masuk OSS dan sesuai dengan kriteria maka langsung diberikan tax holiday. Pemeriksaannya dilajukan setelah investasi terjadi,” ucapnya.

www.tempo.co