SEMARANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang merilis berbagai kosmetik dan obat ilegal dari sitaan UMKM di kota Spolo dan Kabupaten Jepara, Senin (17/12/2018) pagi.
Kepala Balai Besar POM Semarang, Syafriansyah, mengatakan selama bulan Desember Tim Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah berhasil menyita 27 jenis obat tradisional yang tidak memiliki izin edar alias ilegal dari Kabupaten Jepara, dan 324 jenis kosmetik serta 15 jenis obat keras dari Solo.
“Tim Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Provinsi Jawa Tengah melakukan operasi penertiban pada 11 Desember di Surakarta. Dari satu tempat produksi ditemukan kosmetik dan obat keras yang tidak memiliki izin edar. Jika di rupiahkan, nilainya mencapai Rp 700 juta,” tuturnya saat rilis di Hotel Harris Sentraland Semarang,
Ia menambahkan, nilai ekonomis obat tradisional yang disita dari Kabupaten Jepara lebih sedikit yakni Rp 50 juta. Barang yang sudah disita akan disimpan di BPOM Semarang, dan nantinya akan dimusnahkan.
“Tentu semua barang ini nantinya akan kami musnahkan. Selain tidak mempunyai izin edar, obat dan kosmetik ini mengandung bahan yang berbahaya untuk konsumen. Perkara tersebut hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan. ” tegasnya.
Operasi yang dilakukan selama sebulan tersebut, melibatkan berbagai instansi.
Di antaranya BPOM Semarang, BNN Jateng, Dit Res Narkoba, Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai Jateng & DIY, Kejaksaan Tinggi, Diskominfo, Satpol PP, Disperindag Jateng, dan Kowas PPNS.
“Hasil temuan ini merupakan kerjasama berbagai pihak yang telah bekerjasama dengan BPOM Semarang. Kami juga sudah membentuk 14 tim Satgas yang tersebar di Kabupaten maupun Kota. Tapi masih ada enam Kabupaten/Kota lain yang dalam proses penetapan,” ucapnya.
BPOM Semarang berharap dengan adanya Satgas ini, bisa mempersempit ruang gerak produsen makanan dan obat yang nakal dalam menyebarluaskan produknya.
Paling utama, perlindungan terhadap konsumen menjadi lebih terjamin.
“Ini langkah yang cukup baik dalam melindungi konsumen. Karena obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar akan sangat membahayakan kesehatan manusia,” pungkas Syafriansyah.