Beranda Umum Nasional Gunung Agung Bergolak, Masyarakat Dilarang Beraktivitas Pada Radius 4 Km

Gunung Agung Bergolak, Masyarakat Dilarang Beraktivitas Pada Radius 4 Km

Ilustrasi/tribunnews

AMLAPURA –  Bencana di tanah air terjadi susul menyusul. Setelah proses vulkanik gunung Anak Krakatau, kini giliran Guning Agung di pulau Bali yang menggeliat.

Gunung Agung  kembali mengalami erupsi dengan durasi kurang lebih 3 menit 8 detik, Minggu (30/12/2018) pada pukul 04.09 WITA.

Berdasarkan data tertulis dari Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dan Pos Pengamatan Gunungapi Agung, diketahui erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 22 mm.

Namun demikian, kolom abu tidak teramati.
Hingga saat ini Gunung Agung masih berada pada status Level III (Siaga).

PVMBG merekomendasikan agar masyarakat di sekitar Gunung Agung serta pendaki/pengunjung/wisatawan tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya yaitu di seluruh area di dalam radius 4 km dari Kawah Puncak Gunung Agung.

Baca Juga :  Ngonten di Lokasi Bencana  Alam, Aspri Presiden Prabowo Tuai Kecaman Warganet

Zona Perkiraan Bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual.

Selain itu, PVMBG juga merekomendasikan agar masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di sekitar aliran-aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung, tetap mewaspadai potensi ancaman bahaya sekunder berupa aliran lahar hujan yang dapat terjadi terutama pada musim hujan dan jika material erupsi masih terpapar di area puncak.

Area landaan aliran lahar hujan mengikuti aliran-aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung. #tribunnews

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.