JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

BPN Karanganyar Serahkan 1.150 Sertifikat Warga. Yang Salah Diminta Segera Lapor! 

   

 

KARANGANYAR -Kantor Pertanahan Nasional Karanganyar menyerahkan sertifikat Hak atas tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2018 yang bertempat di Balai Desa Plosorejo Matesih, Jumat (28/12/2818).

Koordinator PTSL Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar, Joko Suhendro mengatakan 35.000 sertifikat tanah yang selesai diregistrasi, dibagikan secara bertahap. Dari 74 desa sasaran tahun ini.

Di Plosorejo, kantor pertanahan membukukan 1.180 sertifikat hak milik perseorangan dan kas desa dalam program nasional tersebut. Sebanyak 1.150 sertifikat diserahterimakan di aula desa sedangkan 30 sisanya menyusul.

Joko meminta masyarakat pemegang sertifikat meneliti identitas dan gambar denah. Apabila terdapat kesalahan, diharapkan segera melapor.

Camat Matesih, Mulyono menekankan bahwa semua tanah harus memiliki sertifikat. Untuk yang belum mendaftarkan bisa mendaftarkan melalui kadus dan akan diajukan tahun depan.

“Semua ini dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sedangkan Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam sambutannya mengatakan pentingnya wajib pajak melunasi kewajibannya itu. Ia memastikan tagihan PBB tidak sampai menyengsarakan. Bahkan, itu dianggap sedekah.

“Masih ada yang ditagih Rp 5.000-Rp 10.000 pertahun. Anggaplah itu sedekah. Pemda belum akan menaikkan pajak,” katanya.

Ia mempersilakan pemilik sertifikat menjaminkannya ke bank untuk modal usaha. Namun, jangan sekali-kali meminjamkannya ke orang lain agar tidak disalahgunakan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com