Beranda Daerah Sragen Janji SK Guru Honorer, Dinas Pendidikan Sragen Sebut Tinggal Tunggu Perbup. Ini...

Janji SK Guru Honorer, Dinas Pendidikan Sragen Sebut Tinggal Tunggu Perbup. Ini Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Bisa Dapat SK! 

Puluhan ribu honorer K2 saat demo di depan Istana Negara 30-31 Oktober 2018. Foto/FHK2I
Ilustrasi puluhan ribu honorer K2 saat demo di depan Istana Negara 30-31 Oktober 2018. Foto/FHK2I

SRAGEN- Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen menyatakan Surat Keputusan (SK) untuk para guru honorer masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, tak semua honorer bakal dibuatkan SK lantaran ada kriteria yang harus dipenuhi sebagai prasyarat mendapat SK dari dinas.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Suwardi kemarin. Kepada Joglosemar ia mengatakan saat ini draft Perbup sedang dalam proses pengajuan. Di dalamnya mengatur kriteria guru honorer yang memenuhi syarat untuk dibuatkan SK dari dinas dan mendapat insentif dari APBD.

Perbup ini sedang diajukan. Yang jelas tetap sesuai dengan Permendikbud,” paparnya.

Suwardi menjelaskan untuk honorer yang akan diterbitkan SK, nantinya memang harus memenuhi kriteria. Salah satunya soal masa kerja, kemudian ijasah minima S1 dan linier.

Lantas, untuk guru SMP setidaknya memiliki 24 jam mengajar perminggu.

Baca Juga :  Jumat Kramat Kecelakaan Truk Tronton Muatan Herbel (Bata Ringan) Blesscon di Desa Jati Sumberlawang Sragen

“Dan harus sudah masuk Dapodik,” imbuh Sekretaris Dinas Firdaus SU.

Terkait penerbitan SK, Kadinas Suwardi menambahkan diperkirakan awal tahun depan sudah siap. Perihal insentif, sudah dianggarkan di APBD. Jumlahnya nantinya menyesuaikan dengan berapa banyak guru honorer yang memenuhi syarat dan ber-SK.

Janji dibuatkan SK itu mencuat ketika guru honorer menggeruduk Pemkab dan Bupati tiga bulan silam. Di hadapan honorer, bupati menjanjikan akan mengakomodir dibuatkan SK Kadinas dan diberi insentif bulanan.

Saat itu, Suwardi menambahkan jumlah honorer yang diajukan insentif 2019 mendapai 2.900 orang. Termasuk di dalamnya honorer kategori 2 (K2) berusia di atas 35 tahun yang tidak bisa mendaftar seleksi CPNS karena kendala usia.

“Yang belum bisa mengikuti CPNS karena di atas 35 tahun, nanti janji pemerintah pusat akan disiapkan skema pengangkatan P3K. Ini masih menunggu terbitnya aturan P3K itu,” terangnya saat itu. Wardoyo

Baca Juga :  Berkah Berdedikasi Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, AKBP Petrus Parningotan Silalahi Kapolres Sragen Terima Penghargaan Presisi Award dari LEMKAPI