Beranda Daerah Sragen Kasus Korupsi Kasda Sragen, Berikut Daftar Lengkap 8 Pihak Berikut Perannya ...

Kasus Korupsi Kasda Sragen, Berikut Daftar Lengkap 8 Pihak Berikut Perannya Yang Diduga Turut Menikmati Aliran Dana dan Dilaporkan ke Kejaksaan  

Ilustrasi keadilan hukum
Ilustrasi keadilan hukum

SRAGEN- Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen merilis hasil kajian mereka terhadap kasus korupsi Kasda Sragen 2003-2011 yang terjadi semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono. Selain menguak sejumlah fakta terkait nama-nama pihak penerima aliran dana, LS2 juga merilis beberapa poin perihal seluk beluk kasus megakorupsi yang disebut merugikan keuangan negara Rp 11,2 miliar tersebut.

Koordinator LS2 Sragen, Ikhwanushoffa mengatakan ada delapan pihak yang terdiri dari tujuh nama dan satu kelompok yang dilaporkan ke Kejari Sragen Kamis (27/12/2018). Mereka dilaporkan atas dugaan peran, keterlibatan hingga ikut menikmati aliran dana korupsi Kasda Sragen selama periode 2003-2011 berdasarkan kajian terhadap putusan-putusan persidangan terhadap terpidana kasus korupsi Kasda yang sudah inkrah.

Berikut delapan pihak yang dilaporkan ke Kejari berikut peran mereka dalam Kasus Kasda Sragen seperti yang dirilis LS2 ke awak media, Kamis (27/12/2018):

DEMI KEADILAN dan untuk Masyarakat Sragen, Kami Lingkar Study Sukowati melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Sragen selaku penuntut umum untuk Memeriksa dan mengajukan ke Pengadilan nama-nama sebagai berikut karena orang-orang ini kami pastikan sebagai PLEGER, DOEN PLEGER, MEDEPLEGER, UITLOKKER atau MEDPLICHTIGE, baik untuk menguntungkan dirinya sendiri atau korporasi atau setidaknya menjadi tempat MONEY LOUNDRY. 

Nama-nama yang kami maksud adalah sebagai berikut :

1. UW ( Mantan Bupati Sragen ) 

– Bahwa dalam Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 dalam tuntutan Jaksa selaku Penuntut Umum Halaman 199 poin no. 5 disebutkan bahwa UW adalah orang yang dibebani untuk pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 604.600.000,- ( enam ratus empat juta enam ratus ribu rupiah ). 

– Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka selisih kerugian negara adalah tanggung jawab UW bukan Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO 

– Bahwa selain memperkaya diri sendiri UW juga patut diduga melalukan MONEY LONDRY. Hal ini didasarkan pada Putusan perkara yang sama pada Halaman 195 dimana uang hasil penjarahan Kasda dari BPR Joko Tingkir mengalir ke Rekening ENW yang merupakan Anak Buah UW di PT WGM dan PT WGM adalah perusahaan milik UW. 

– Bukti : Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 dalam tuntutan Jaksa selaku Penuntut Umum Halaman 199 dan Halaman 195

2. WW ( Sekpri Mantan Bupati) 

– Bahwa setidaknya ada 198 kali transaksi keuangan dari Drs. Kusharjono kepada UW yang melalui WW 

– Bahwa tanpa peran yang dijalankan oleh WW maka sejumlah uang dari Drs. Kusharjono tidak akan sampai ke tangan UW atau setidaknya sampai kepada seseorang atas perintah UW 

– Bahwa seluruh transaksi tersebut telah diakui oleh WW sebagaimana Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada halaman 66 sd 73. 

– Bahwa dimungkinkan juga ada aliran dana dari DRS. KUSHARJONO mengalir kepada Pribadi WW dalam pepatah jawa : “opo mungkin talang kliwatan banyu ora teles” 

– Bukti : Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada halaman 66 sampai dengan halaman 73.

3.  YW (Sekpri Mantan Bupati UW dan anggota dewan pengawas pada BPR BKK Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir Sragen ). 

– Bahwa setidaknya ada 110 kali atau setidak tidaknya 100 kali transaksi keuangan dari Drs. Kusharjono kepada UW yang melalui YW

– Banwa seluruh transaksi tersebut telah diakui oleh YW sebagaimana Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada halaman 73 sd 85 

– Bahwa tanpa pernatara YW tersebut maka tidak akan terjadi transaksi yang menyebabkan kerugian Negara 

– Bahwa sebagaimana diakui oleh YW dalam keteranganya disebutkan bahwa dari sekian aliran dana yang diterima melalui YW banyak mengalir ke Obyek Wisata NDY Park maupun untuk keperluan istri UW yang diantaranya sebagaimana disebutkan oleh YW dalam Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada halaman 75 

– Bukti : Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada halaman 73 sampai dengan halaman 85.

4. ENW 

– Bahwa setidaknya ada empat kali transaksi keuangan dari Drs. Kusharjono langsung kepada rekening Bank Mandiri No. 129.0099.062669 Atas Nama ENW

– Banwa transaksi tersebut sebagaimana Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada halaman 195 

– Bahwa dalam transaksi tersebut ENW sebagai orang kepercayaan UW menikmati sejumlah uang dari Kasda Sragen akan tetapi sampai sekarang tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik umum 

– Bahwa transaksi kepada ENW dari Drs. Kusharjono yang merupakan perintah dari UW dapat dikategorikan sebagai Money Loundry atau setidak tidaknya turut serta merugikan keuangan Negara 

– Bukti : Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada halaman 195

5. GYT DAN KAWAN-KAWAN ( Mantan  Anggota DPRD Kab. Sragen tahun 1999 – 2004) 

– Bahwa Dalam dalam BAP maupun dalam persidangan GYT dkk mengakui menerima uang sebesar Rp. 49.000.000,- ( empat puluh sembilan juta rupiah ) pada bulan desember 2004 dari ketua fraksi Golkar dan diakui oleh ketua fraksi golkar bahwa uang tersebut berasal dr Drs. Kusharjono 

– Bahwa kesaksian menerima uang yang sama juga diakui oleh mantan Anggota DPRD, yakni MM dan SWT ( Halaman 141 ),

Mantan Anggota DPRD atas Nama NDS dan SS (Halaman 142dan 143 ), 

Mantan Anggota DPRD atas Nama TB dan SPM ( Halaman 144 dan 145 ), Mantan Anggota DPRD atas Nama BS, SRI, UDL, MYN, dan MSJ ( Halaman 145 sampai Halaman 149 ) 

– Bahwa Drs. Kusharjono mengakui bahwa uang tersebut bersumber dari kasda Sragen yang akhirnya menimbulkan masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam perkara ini 

– Banwa hal tersebut telah diakui oleh oleh GYT dan kawan – kawan Anggota DPRD Sragen periode 1999 – 2004  sebagaimana  Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada halaman 121, 140 dan 141 sampai dengan halaman 149. 

– Bahwa Kasus Purna Bakti adalah skandal besar DPRD Sragen dan telah masuk ke persidangan dan menghukum para terdakwa akan tetapi belum seluruh anggota DPRD sragen dapat dihukum atas perbuatan merugikan keuangan Negara 

– Bahwa sepengetahuan Masyarakat uang yg dikembalikan para mantan Anggota DPRD melalui kejaksaan Negeri Sragen tersebut adalah uang pribadi hasil dari purna bakti, akan tetapi ternyata uang tersebut adalah berasal dari uang Rampokan kasda Sragen 

– Bahwa berdasarkan hal tersebut maka seluruh Mantan Anggota DPRD Sragen periode 1999-2004 patut diduga menyalahgunakan keuangan Negara dua kali. Yaitu Rp. 49.000.000,- uang Purna Bakti dan Rp. 49.000.000,- uang pengembalian kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Sragen 

– Bukti : Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada halaman 121, 140 dan 141 sampai dengan halaman 149.

6. DMB ( Mantan Kepala DPU Kab. Sragen ) 

– Bahwa DMB adalah salah satu orang yang turut mengajukan pinjaman dan mencairkan pinjaman tersebut dengan jaminan bilyet Kasda Sragen. 

– Bahwa penempatan bilyet tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman adalah tindakan melawan hukum 

– Bahwa DMB telah mengakui perbuatan tersebut dan dia gunakan dan peruntukanya sebagaimana Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 setidaknya pada halaman 95 sampai 97 

– Bahwa apa yang dilakukan oleh DMB adalah perbuatan Turut Serta, Membatu dan menikmati hasil, akan tetapi sampai sekarang belum diadili. 

– Bukti : Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada Halaman 95 sampai Halaman 97

7. SUH 

– Bahwa SUH Sebagai Kabag Hukum Pemkab Sragen Th. 2008 adalah salah satu orang yang turut mengajukan kredit kepada BPR Joko Tingkir dengan jaminan Deposito milik pemerintah. 

– Bahwa selaku Kabag Hukum semestinya dia memahami bahwa penempatan deposito milik pemerintah untuk mengajukan pinjaman adalah tindakan melawan Hukum, akan tetapi sebaliknya dia malah memanfaatkan tindakan melawan Hukum tersebut dan setidaknya SUH melakukan pembiaran terhadap tindakan melawan Hukum tersebut. 

– Bahwa Sudah mengakui perbuatan melawan hukum sebagaimana : Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada Halaman 133  sampai Halaman 135 

– Bahwa setelah mendapatkan pencairan dari BPR Joko Tingkir, kemudian dia pergunakan untuk sesuatu yg tidak jelas dan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kabag Hukum dengan alasan lupa yang justru ini menandakan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. 

– Bukti : Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada Halaman 133  sampai Halaman 135

8. ANW 

− Bahwa ANW adalah salah satu orang yang mengajukan kredit kepada BPR Joko Tingkir dengan jaminan Deposito Milik Pemerintah 

− Bahwa dalam proses pengajuan kredit tersebut sebagaimana ia jelaskan dalam BAP bahwa apa yang dia lakukan adalah menuruti perintah atasan ( SUW). 

− Bahawa ketidak tahuan ANW terhadap jaminan yag dipakai untuk mengajukan pinjaman kepada BKK Karang Malang adalah perbuatan melawan Hukum dimana dia lalai dalam menjalankan perintah 

− Bahwa patut diduga bahawa apa yang ia lakukan adalah atas perintah atasan untuk sama – sama melakukan perbuatan melawan hukum. 

– Bukti : Turunan Putusan Perkara Tipikor No. 79/Pid.Sus/2011/PN.TIPIKOR.Smg. atas terdakwa Drs. KUSHARJONO Bin KOESNINDAR HADI SOEHARTO Tanggal Putus : 21 Maret 2012 pada Halaman 63 dan 64

Bahwa DEMI KEADILAN, maka apa yang kami laporkan harus segera ditindaklanjuti guna segera selesainya mega Korupsi Kasda Sragen pada periode Bupati UW, dan tidak salah dalam menetapkan status tersangka pada orang yang tidak bersalah, dan tidak tebang pilih. 

Demikian laporan ini kami buat, semoga mencapai kemaslahatan.

Terpisah, Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidana Khusus, Agung Riyadi membenarkan sudah menerima laporan dari LS2 yang dilayangkan Kamis (27/12/2018). Ia mengatakan laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah dan kajian oleh tim.

Baca Juga :  Bupati Sragen Terpilih Sigit Pamungkas Pamer Sepeda Motor di Jalan Tidak Pakai Helm, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025

“Benar, sudah kami terima. Nanti akan kami telaah dan kaji di tim dulu,” papar Agung ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/12/2018).

Menurutnya, untuk tindaklanjut tersebut, pihaknya juga masih menunggu Kajari yang saat ini masih cuti. Pun dengan hasil kajian dari tim, nantinya juga akan dilaporkan ke Kajari.

Baca Juga :  Lapas Sragen Ikut Menyukseskan Program Ketahanan Pangan Dengan Cara Tanam Pohon Buah Dilahan Kosong

“Tetap nanti hasil kajiannya akan kita laporkan ke pimpinan (Kajari) dulu,” terangnya.

Agung menegaskan laporan dari LS2 terkait dugaan aliran dana kasda ke sejumlah pihak itu tetap akan menjadi perhatian juga di. Sebab pada prinsipnya Kejari siap menerima dan menindaklanjuti apapun laporan yang masuk.

“Itu (laporan LS2) akan jadi perhatian kami juga,” tukasnya. Wardoyo