
KARANGANYAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera melimpahkan kasus dugaan penyelewengan pengadaan pesawat di lokasi wisata edupark dengan lima orang tersangka.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, usai memperingati hari anti korupsi, Senin (10/12/2018).
“Setelah kami nyatakan lengkap, segera kita limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang,” kata Kajari.
Dalam kasus ini, edu park jilid dua ini, tim penyidik Polres Karanganyar menetapkan lima orang tersangka, masing-masing, B, IP, YN, JSB dan G. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.
Di lokasi wisata pendidikan tersebut, dilengkapi dengan tiga unit pesawat, masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















