SRAGEN- Tim Satreskrim Polres Sragen menyatakan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pengrusakan proyek talud dan jalan senilai Rp 4 Miliar lebih di Desa Gilirejo Baru, Miri. Dalam waktu dekat, tim memastikan segera memanggil pihak-pihak terlapor dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Harno, Rabu (12/12/2018). Kepada Joglosemar, ia menyampaikan proses penanganan kasus itu masih terus berjalan.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi dan klarifikasi,” papar Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Harno menguraikan sejauh ini penyidik sudah memanggil beberapa saksi yang terkait permasalahan itu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan.
Termasuk pihak pelapor juga sudah dipanggil untuk keperluan klarifikasi. Sedang pihak terlapor, dijadwalkan akan dimintai keterangan dalam waktu dekat ini.
“Kami masih intensifkan permintaan keterangan saksi-saksi terlebih dahulu. Yang jelas penanganan kasus terus berjalan. Terlapor juga akan kita klarifikasi dalam waktu dekat,” terangnya.
Perihal indikasi pengrusakan terhadap bangunan proyek talud, Kasat Reskrim menyampaikan belum bisa menarik kesimpulan karena masih dalam tataran penggalian keterangan.
“Bagaimana nanti tindaklanjutnya, nanti dilihat perkembangannya,” tukasnya.
Kasus dugaan pengrusakan dan penggempuran proyek talud dan jalan beranggaran hampir Rp 4 miliar lebih itu mencuat setelah pelaksana proyek dari PT Rahmandanu Abadi Jaya, nekat melaporkan kasus itu ke Polres Sragen, Senin (19/11/2018) petang.
Laporan dilakukan oleh Agus Triyono (48) warga Sukotirto RT 45, Puro, Karangmalang selaku pelaksana proyek. Ia melapor ke Polres dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Sukowati Law Office yang dipimpin Amriza Khoirul Fachri.
Di hadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Agus melaporkan dua oknum masing-masing HT dan WST. HT disebut merupakan salah satu pejabat di desa Gilirejo Baru sedangkan WST merupakan warga Rejosari, Gilirejo Baru, Miri.
“Kami melaporkan keduanya karena telah melakukan pengrusakan terhadap proyek Talud yang masih dalam proses pengerjaan. Apapun alasannya, kalau memang ada kekurangan mestinya bisa disampaikan baik-baik dan ada mekanismenya. Bukan langsung anarkis main gempur begitu saja. Tadi kami melaporkan kerugian akibat pengrusakan itu sekitar Rp 500 juta,” papar Agus seusai melapor.
Di sisi lain, Kabid Bina Marga DPU PR Sragen, Sugeng Himawan belum lama ini menyampaikan sebenarnya hanya dua rit pasir yang kurang sesuai standar.
Dua rit pasir yang diprotes warga itu menurutnya juga langsung diganti oleh rekanan dan tak jadi dipakai. Ia menyampaikan apapun alasannya pengrusakan terhadap proyek yang sedang dikerjakan memang tak bisa dibenarkan.
“Kalau memang ada ketidaksesuaian, silakan disampaikan. Ada mekanismenya, nggak langsung main gempur atau rusak begitu,” terangnya. Wardoyo