JAKARTA – Bukalapak mencurigai adanya kasus penipuan voucher cashback sejak Maret hingga Mei 2018. Kemudian, Bukalapak melaporkannya ke polisi pada 4 Juni lalu.
“Kasus bermula ketika melihat adanya transaksi tidak wajar pada periode Maret hingga Mei 2018,” kata Head of Trust and Safety Bukalapak Ghifari Daulagiri di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (21/12/2018).
Setelah melakukan penelusuran, tim Trust and Safety Bukalapak menemukan 3 pengguna Bukalapak menyalahgunakan promo voucher cashback berdomisili di Kediri, Jawa Timur.
Tim Direktorat Tidak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan penyalahgunaan promo PT Bukalapak, dengan total kerugian sebesar Rp 70,06 juta.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul menjelaskan para tersangka sudah memanipulasi data tiga bulan lamanya. Motifnya melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak dengan membuat seolah-olah akun penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda.
“Melalui fitur Bukadompet milik penjual yang tersedia di Bukalapak dana manipulasi terkumpul di situ. Cashback yang diperoleh para tersangka digunakan kembali untuk bertransaksi,” ujarnya.
Pasca kasus penipuan voucher cashback tersebut, Ghiffari mengatakan bisnis Bukalapak berjalan seperti biasa. “Kami berkomitmen untuk menjaga agar Bukalapak menjadi marketplace yang aman dan terpercaya, sehingga kami selalu menindak tegas pelaku-pelaku kecurangan,” katanya.