JAKARTA – Kasus penipuan pinjaman online kian marak terjadi. Untuk mencegah munculnya korban-korban baru, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengeluarkan kebijakan baru.
“Terkait kasus pinjaman online, sudah 400 fintech yang kami tutup dalam bentuk situs dan aplikasi, tentunya setelah konfirmasi dari pihak OJK,” kata Rudiantara di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Rudiantara mengatakan masyarakat tidak perlu panik untuk masalah pengaduan peminjaman online, bisa melapor kepada Otoritas Jasa Keungan (OJK).
“Bisa langsung ke OJK karena yang memberikan izin fintech yang lending itu mereka. Baru nanti pihak OJK yang akan memberi tahu kami. Kedua, bisa langsung mengisi situs aduan konten di webiste kominfo di box aduan konten,” jelasnya.
Rudiantara menambahkan, masyarakat juga bisa melapor langsung ke Kemeninfo pada kotak pengaduan konten negatif melalui website kementerian. Menurutnya, pinjaman online ilegal termasuk konten negatif yang bisa dilaporkan.
“Adukan saja di situ disertai alasan kenapa itu ilegal. Kami akan terus update setiap aduan dan begitu kami menemukannya akan kami tangkap. Tentunya kami akan konfirmasi dulu ke OJK,” katanya.
Untuk pengaduan pinjaman online ilegal masyarakat tidak perlu ragu dan repot melaporkan kasus tersebut.
“Tidak perlu menggunakan surat karena kita zaman digital harus serba cepat, nanti langsung kami blok,” tutup Rudiantara.
Sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan laporan aduan kepada lembaganya terus bertambah sejak dibuka pos pengaduan bagi korban pinjaman online. Sejak dibuka pada Minggu (4/11/ 2018), sudah ada 300 aduan.
LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang dari aplikasi fintech peer to peer lending atau pinjaman online.
Melalui pos ini, LBH mencoba menginventarisir dan menyelesaikan mengenai praktik penagihan yang diduga sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia dari fintech pendanaan tersebut. #tempo.co