JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

KPU Resmi Perkenalkan Desain Surat Suara Pileg 2019. Tak Pakai Foto Caleg, Begini Desainnya! 

Desain surat suara Pileg untuk Pileg 2019 di Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Desain surat suara Pileg untuk Pileg 2019 di Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar bersama 16 partai politik peserta pileg yang akan bertarung di 2019 mendatang telah sepakat dengan desain surat suara. Semuanya sudah melakukan pengecekan dan dinyatakan tidak ada revisi atau perbaikan.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Karanganyar, M Maksum menyampaikan sebelumnya pihaknya sudah mensosialisasikan pada masing-masing Parpol dan Caleg untuk mengetahui desain surat suara dalam Pileg 2019 nanti.

Setelah sepakat, pihaknya mengirimnya ke KPU RI untuk dibuatkan desain dari sana.

“Semua pengadaan surat suara ada di KPU RI,” papar Maksum kepada wartawan Rabu (12/12/2018).

Ia menguraikan contoh desain surat suara Pileg DPRD Kabupaten Karanganyar nantinya tidak akan jauh berbeda dengan desain yang nanti digunakan dalam pileg 2019 mendatang, bila tidak ada perubahan atau revisi.

Ukuran desain surat suara untuk Pileg DPRD Kabupaten Karanganyar lanjut Maksum ukurannya adalah 51cm x 82 cm.

Surat suara dicetak untuk masing-masing daerah pemilihan (dapil). Untuk wilayah Karanganyar dibagi menjadi V dapil.

Surat suara yang dicetak sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” jelasnya.

Nantinya nama masing-masing calon legislatif hanya ada di dapilnya sendiri. Dimana mereka yang menggunakan hak pilih di Dapil 1 hanya akan menerima surat suara caleg DPRD Kabupaten Karanganyar yang juga berasal dan tercatat di Dapil 1.

“Tidak untuk dapil lainnya,” imbuhnya.

Dalam surat suara surat suara caleg DPRD Kabupaten Karanganyar berisi nama, logo partai, diikuti nama caleg yang ada dalam kolom.

Surat suara tidak menampilkan foto para calon legislatif yang akan bertarung dalam pileg mendatang.

“Hanya ada nomor urut partai, logo partai dan daftar urut caleg, tidak ada gambar (wajah) caleg,” lanjutnya.

Sedangkan partai peserta pemilu yang tidak memiliki calon legilatif di salah satu dapil, hanya akan diisi nomor urut partai dan logo partai. Sedangkan di kolom  nama caleg  di kosongkan.

“Bila tidak ada perwakilan calegnya di salah satu dapil maka hanya ada nomor urut partai dan logo partai, sedangkan nama caleg dibiarkan kosong saja,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com