Beranda Nasional Jogja Pendakian di Merapi Masih Dilarang, Ini Sebabnya

Pendakian di Merapi Masih Dilarang, Ini Sebabnya

Ilustrasi/tempo.co

JOGJA – Bagi Anda yang demen mendaki gunung, tahan dulu untuk mendaki Merapi. Pasalnya, sampai sejauh ini aktivitas pendakian masih dilarang karena status Metapi masih Waspada II.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta menyebutkan kubah lava Gunung Merapi saat ini dalam kondisi stabil dengan laju pertumbuhan yang masih relatif rendah.

Kepala Seksi Metode dan Teknologi BPPTKG Yogyakarta Kusdaryanto menyebutkan volume kubah lava Gunung Merapi per 6 Desember 2018 sebesar 344.000 meter kubik dengan laju pertumbuhan rata-rata 2.200 meter kubik per hari dan relatif sama dari pekan sebelumnya.

BPPTKG Yogyakarta juga memantau aktivitas kegempaan Gunung Merapi dan mencatat 35 kali gempa hembusan (DG), empat kali gempa vulkanik dangkal (VTB), 13 kali gempa fase banyak (MP), 228 kali gempa guguran (RF), 23 kali gempa low frekuensi (LF) dan 11 kali gempa tektonik (TT).

Intensitas kegempaan Gunung Merapi pada pekan pertama bulan Desember lebih tinggi dari minggu sebelumnya.

Baca Juga :  Berbekal Rp 20.000 – Rp 50.000, Pria Gunungkidul Ini Cabuli Gadis Tetangganya Sendiri

Berdasarkan data aktivitas vulkanik Merapi tersebut, BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada level II atau waspada. Kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan oleh BPPTKG, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.

Masyarakat diimbau tetap beraktivitas seperti biasa dan diperbolehkan menyaksikan aktivitas guguran lava dalam jarak aman, yaitu tiga kilometer dari puncak.

Data pengamatan visual dan instrumental periode 30 November-6 Desember 2018 di salah satu gunung teraktif di Indonesia itu pada Senin pagi menyebutkan cuaca berkabut menyelimuti Gunung Merapi yang hingga saat ini masih berstatus waspada.

“Via PGM Ngepos visual Merapi berkabut dan gerimis, suhu udara 22,5 derajat celcius, kelembaban 75 persen RH, tekanan udara 944,4 hpa, angin tenang,” tulis akun twitter resmi BPPTKG yang dikutip,  Senin (10/12/2018).

Baca Juga :  Buron Lebih dari Seminggu,  Pelaku Begal Payudara di Sleman Ditangkap

Sebelumnya, pada 23 November 2018 Gunung Merapi mengeluarkan guguran lava pijar ke arah hulu kali Gendol. Menurut BPPTKG jarak luncur guguran lava pijar tersebut maksimal 300 meter dengan intensitas guguran rendah dan potensi material yang kecil sehingga belum membahayakan penduduk. #tempo.co