
SUKOHARJO–Sebanyak 14.416 keping e-KTP invalid atau KTP lama yang sudah tidak terpakai lagi, dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita, Jumat (21/12/2018) mengatakan, pemusnahan dilakukan di halaman Pemkab Sukoharjo dengan disaksikan petugas kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
Pemusnahan e-KTP tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik. Dalam lembaran legal itu disebutkan bahwa pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau tak terpakai dilakukan dengan cara dibakar.
E-KTP invalid tersebut terdiri dari berbagai jenis. Mulai e-KTP rusak, tidak terpakai, blanko invalid karena chipnya tidak bisa dimasukkan data, dan juga e-KTP yang sudah tidak sesuai dengan data yang ada. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar.
“E-KTP yang dimusnahkan ini merupakan akumulasi sejak program e-KTP dimulai. Selama ini yang rusak dan invalid kami simpan,” jelas dia.
Menurut dia pemusnahan tersebut merupakan kali pertama. Selanjutnya, sesuai instuksi dari pemerintah pusat, e-KTP invalid dan lainnya akan dimusnahkan setiap hari.
Pada prinsipnya, Kepala Dispendukcapil Sukoharjo menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk alasan keamanan. Dengan kata lain, e-KTP rusak atau invalid tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih lagi, selama ini e-KTP rusak atau invalid hanya disimpan saja di gudang. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















