SRAGEN- Yohanes (22) warga Dukuh Bayanan RT 13, Desa Jambeyan, Sambirejo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran diadukan telah melakukan penganiayaan dengan menampar Widiyanto (21) tetangganya, asal Dukuh Jambeyan RT 15.
Beruntung, ia lolos dari jerat pidana setelah persoalan itu berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Data yang dihimpun di Mapolres Minggu (23/12/2018), insiden penganiayaan itu terjadi pada Minggu (23/12/2018).
Peristiwa terjadi di lapangan bola volly Dukuh Bayanan, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo. Entah darimana mulanya, saat keduanya bertemu, Yohanes langsung emosi dan menampar Widi sebanyak dua kali. Tamparan itu membuat luka lebam pada pipi korban Widiyanto.
Tak terima dirinya di perlakukan tak adil, Widiyanto kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek. Saat dihadirkan di Mapolsek, Yohanes mengakui melakukan perbuatannya lantaran khilaf terbawa emosi.
Ia kemudian mengakui kesalahanannya kepada korban, tanpa sebab yang pasti sudah melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami lebam pada pipi korban.
Kepada petugas, kedua pihak juga menyatakan tak akan memperpanjang perkara ini, lantaran hanya di sebabkan oleh kesalahpahaman dari keduanya.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Sambirejo AKP M Saptiwi mengatakan keduanya menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Hal itu diperkuat dengan surat kesepakatan bersama yang mereka buat di hadapan petugas dan dua orang saksi yang megetahui permasalahan di lokasi kejadian. Wardoyo