KLATEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil mengungkap 57 perkara kasus narkotika dengan jumlah tersangka 63 orang selama kurun 2018. Hal itu terungkap saat digelar rilis pera akhir tahun di Mapolres setempat.
Kapolres Klaten AKP Aries Andhi mengatakan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba menjadi prioritas di tahun 2019, Senin (31/12/2018).
Dari 63 tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 25 gram, psikotropika 78 butir dan paling banyak yakni obat keras atau pil koplo sebanyak 12.926 butir.
”Tentunya kejahatan narkoba ini menjadi fokus keguatan di 2019 karena kejahatan narkoba merupkan musuh bangsa yang dapat merusak generasi bangsa kita,” kata Kapolres seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Seperti diketahui jumlah kasus dantersangka kasus kejahatan narkoba di Klaten meningkat dibanding tahun kemarin. Pada 2017 Polres Klaten berhasil mengungkap 38 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 46 orang.
Lebih lanjut Mantan Kapolres Boyolali ini menjelaskan, sepanjang tahun ini beebrapa perkara masih dalam proses penyidikan dengan jumlah tersangka 10 orang.
“Ada beberapa kasus yang masih dalam proses penyidikan, seperti kasus pengroyokan, penipuan sertifikat, penipuan atau penggelapan, pencurian kotak amal di Prambanan, Pencurian barang di Toko dengan tersangka wanita, persekongkolan jahat, penambangan pasir ilegal dengan terasangka 2 orang dan kasus pencabulan,” imbuhnya. Wardoyo