KLATEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil mengungkap 57 perkara kasus narkotika dengan jumlah tersangka 63 orang selama kurun 2018. Hal itu terungkap saat digelar rilis pera akhir tahun di Mapolres setempat.
Kapolres Klaten AKP Aries Andhi mengatakan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba menjadi prioritas di tahun 2019, Senin (31/12/2018).
Dari 63 tersangka itu, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 25 gram, psikotropika 78 butir dan paling banyak yakni obat keras atau pil koplo sebanyak 12.926 butir.
”Tentunya kejahatan narkoba ini menjadi fokus keguatan di 2019 karena kejahatan narkoba merupkan musuh bangsa yang dapat merusak generasi bangsa kita,” kata Kapolres seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com