Beranda Umum Nasional Batal Bebas, Abu Bakar Ba’asyir Kembali Masuk Lapas Gunung Sindur

Batal Bebas, Abu Bakar Ba’asyir Kembali Masuk Lapas Gunung Sindur

Abu Bakar Baasyir. Foto: tempo.co
tempo.co

JAKARTA– Batal menjalani pembebasan, akhirnya terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir  kembali masuk ke Lapas Gunung Sindur Bogor.

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir menjalani pemeriksaan kesehatan selama 6 jam di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM, Selasa (28/1/2019).

Baasyir baru keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kencana RSCM pukul 16.00 WIB dan dikawal polisi bersenjata laras panjang.

Anggota tim medis dari Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Meaty, mengatakan Baasyir dibolehkan kembali ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, seusai kesehatannya dicek.

“Karena sudah selesai diperiksa dan enggak ada lagi yang dilakukan,” ujar Meaty saat ditemui wartawan di RSCM Selasa (28/1/2019)  sore.

Baasyir keluar melalui pintu khusus di Gedung Kencana RSCM sisi samping. Saat dikejar awak media, ia sudah berada di dalam mobil. Ba’asyir menunggang mobil lapas merek Avanza berwarna hitam berpelat merah F 1196 G.

Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir melakukan cek kesehatan rutin RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, pada Selasa (29/1/2019).

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Ba’asyir duduk di kursi baris kedua di sisi kiri mobil tanpa sedikit pun membuka kaca. Pandangannya lurus ke depan. Ia juga tak menoleh ketika wartawan mengetuk pintu mobilnya.

Diiringi alaram sirine, Baasyir yang dikawal 10 polisi langsung meninggalkan RSCM. Adapun dokter yang memeriksanya, Meaty, mengatakan Baasyir dalam keadaan kurang baik. Ia mengalami pembengkakan vena di kedua kakinya. Baasyir juga mengidap osteoarthritis pada lututnya.

Dengan kondisi demikian, dokter menyarankannya melakukan fisioterapi. “Minimal tiga kali dalam seminggu fisioterapi,” ucapnya.

Ba’asyir saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara. Ia dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelaah secara sah dan meyakinkan terlibat kasus pendanaan latihan teroris di Aceh. Dia dinyatakan mendukung terorisme di Indonesia.

Baru-baru ini, muncul wacana pembebasan bersyarat terhadap Ba’asyir. Sebelumnya, pihak keluarga memang sudah sempat mengajukan pembebasan bersyarat ini pada 2017. Pemerintah mempertimbangkannya karena alasan kemanusiaan mengingat Baasyir sudah tua.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Namun, pemerintah membatalkan rencana tersebut. Pemerintah tidak akan membebaskan Abu Bakar Ba’asyir selama ia tak memenuhi persyaratan yang berlaku, yakni harus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. #tempo.co