Beranda Umum Nasional Batal Bebas, Abu Bakar Ba’asyir Ngaku Tak Pernah Disodori Ikrar Kesetiaan pada...

Batal Bebas, Abu Bakar Ba’asyir Ngaku Tak Pernah Disodori Ikrar Kesetiaan pada Pancasila

tribunnews

JAKARTA – Setelah rencana pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dinyatakan batal oleh pemerintah, pihak keluarga mengadukan hal itu ke DPR RI, Rabu (23/1/2019).

Di kompleks gedung parlemen, keluarga ABB yang diwakili putranya, Abdul Rahim didampingi kuasa hukum ABB, Mahendradatta dan Achmad Michdan ditemui oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

“Kami merasa ada penerapan tata negara yang salah dalam penegakan hukum yaitu Ustadz Abu Bakar Ba’asyir inkracht sebagai narapidana pada Februari 2012, sedangkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan bersyarat adalah Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018,” jelas Mahendradatta.

Menurut Mahendradatta, Abu Bakar Ba’asyir mengaku belum pernah disodorkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila tersebut.

“Itu diibaratkan ketika mobil lewat sebuah jalan belum dikasih tanda dilarang masuk, setelah mobil lewat baru dikasih tanda ‘forbodden’ tapi mobil yang sudah di dalam jalan tadi kena tilang semua, nanti banyak sekali yang kena kalau seperti itu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Puan Ucapkan Terima Kasih, Ini Makna Anggrek Pemberian Prabowo untuk Megawati

Sehingga, jelas Mahendra, keluarga Abu Bakar Ba’asyir heran kenapa berhembus isu kencang terpidana kasus bom Bali itu tak mau menandatangani ikrar kesetiaan kepada Pancasila itu.

“Tadi siang ustadz bilang kalau belum ada yang menyodorkan, ini siapa yang ngomong, kok bisa tahu duluan,” tegasnya.

Mahendradatta juga meminta semua pihak termasuk Presiden Joko Widodo dan kubunya tak mempolitisir pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

“Kami mohon peristiwa ini jangan digunakan untuk kepentingan politik walaupun suasanannya sedang memasuki tahun politik,” ungkapnya.

“Pak Yusril Ihza Mahendra pernah mendatangi Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan Pak Jokowi berencana membebaskan ustadz tanpa syarat, dan dibenarkan oleh Pak Jokowi sendiri, terus kenapa bisa berubah sekarang, kami mohon jangan dipolitisir,” pungkasnya.

Fadli Zon sendiri berjanji akan mengkaji hal tersebut karena terkait dengan kepentingan masyarakat banyak.

Baca Juga :  Kepercayaan Publik Sempat Anjlok Usai Muluskan Gibran di Pilpres, Kini MK Banyak Diapresiasi, Ini Sebabnya

“Di sini DPR RI berfungsi sebagai lembaga pengawas penegakan hukum di negara ini dan saya akan teruskan ke teman-teman lainnya, kita kan menginginkan adanya keadilan, saya kira ini ada manuver politik, apa yang dijanjikan Presiden tak terjadi,” terang Fadli.

www.tribunnews.com