JAKARTA – Hari Kamis (24/1/2019), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dari hukuman. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.
“Tepatnya tanggal 24 Januari 2019,” kata Ade saat dihubungi, Kamis (17/1/2019).
Namun menyambut kebebasannya tersebut, Ahok berpesan kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan penyambutan atau menjemputnya ke Mako Brimob atau Lapas Cipinang saat dirinya bebas.
Sebelumnya, Ahok telah mendapat remisi Natal 2018 dan remisi umum. Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu. Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara.
Kabar terbarunya, melalui akun media sosial @basukibtp, Ahok mengunggah surat tulisan tangan pada Januari 2019. Surat itu ditujukan untuk pendukungnya yang kerap disebut Ahokers.
Ahok meminta para pendukungnya itu untuk tidak menyambutnya di Mako Brimbo atau Lapas Cipinang saat dia bebas nanti. Selain itu, Ahok juga meminta maaf kepada berbagai pihak atas segala kesalahannya.
“Aku mau sampaikan mohon maaf atas segala tutur kata, sikap, perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja menyakiti hati dan perasaan saudara dan anggota keluarganya,” kata Ahok dalam suratnya.