SRAGEN- Kelakuan dua pelajar di Sragen ini benar-benar memprihatinkan. Bayangkan, saat yang lain sibuk belajar, mereka justru berkomplot maling motor.
Kedua pelajar ABG itu berinisial TF (17) asal Margoasri, Kroyo, Karangmalang dan ARG (18) pelajar asal Bangunrejo, Plumbungan, Karangmalang. Keduanya dibekuk setelah kedapatan menggasak motor Kawasaki KLX 150 AD 6455 AZE milik Anang Sumbodo (40) warga Sumengko RT 1/12, Sragen Tengah. Pencurian diketahui Rabu (2/1/2019) pukul 12.00 WIB namun pelaku baru tertangkap sehari berikutnya.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan pencurian diketahui oleh korban sendiri. Kronologi bermula ketika sekitar dinihari pukul 01.00 WIB, korban memarkir motor warna hijau miliknya itu di halaman rumah Agus Rahmadi di Sumengko RT 01/12, Sragen Tengah, Sragen. Ia kemudian tertidur dan saat bangun siang hari, ia sudah kaget mendapati motor mahalnya raib dari teras.
Korban sempat menanyakan ke beberapa orang yang ada di rumah itu, namun tak ada yang mengetahui.
Selanjutnya korban melapor ke Polres Sragen dengab kerugian Rp 20 juta.
Berbekal laporan itu, tim Resmob bergerak melakukan penyelidikan. Dengan melacak orang yang sering datang ke rumah TKP, akhirnya diperoleh informasi SPM KLX150 dengan seperti ciri-ciri yang hilang, terdeteksi lewat di sekitar simpang empat Teguhan.
“Dari informasi itu, selanjutnya tim berhasil mengejar dan mengamankan SPM KLX 150 tersebut di Jembatan Sungkul, Plumbungan, Karangmalang. Dari situ, tim mengamankan kedua pelaku yang ternyata masih di bawah umur,” papar Kapolres Jumat (4/1/2019).
Kasat Reskrim AKP Harna menguraikan saat ditangkap, motor tidak dipasangi pelat nomor. Setelah dilacak, kedua pelaku mengakui bahwa motor Kawasaki KLX 150 hijau itu hasil tindak kejahatan yang dicuri di TKP.
“Selanjutnya, kedua tersangka kami tangkap berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri dan motor Honda Beat AD 4444 MR yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres. Mereka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP. Wardoyo