Beranda Umum Nasional Skandal Prostitusi Artis, Kapolda Jatim Sebut Ada 45 Artis Diduga Terlibat. Tarifnya...

Skandal Prostitusi Artis, Kapolda Jatim Sebut Ada 45 Artis Diduga Terlibat. Tarifnya Bervariasi Mulai Rp 25 Juta Hingga Rp 300 Juta

Vanessa memberik keteranga pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. Polisi akhirnya melepaskan Venessa yang sebelumnya sempat diduga terlibat prostitusi online. tribunnews
Vanessa memberik keteranga pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim, Minggu (6/1/2019) . Polisi akhirnya melepaskan Venessa yang sebelumnya sempat diduga terlibat prostitusi online. tribunnews

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada 45 artis yang diduga ikut dalam jaringan prostitusi terselubung.

“Ada 45 artis diduga terlibat prostitusi ini,” katanya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Luki menyatakan tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.

“Dua artis sudah diperiksa yang lainnya, kemungkinan menyusul untuk diperiksa,” kata Luki.

Ditambahkannya, pihak kepolisian sudah menetapkan 2 muncikari prostitusi artis yaitu Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan. Mucikari Tantri diduga mempunyai jaringan di kalangan artis dan tersangka Endang artis selebgram.

“Dua mucikasi resmi sebagai tersangka sudah ditahan,” pungkasnya.

Vanessa Angel dibebaskan

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya membebaskan dua artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila yang diduga terlibat kasus kejahatan asusila prostitusi terselubung.

Meski demikian, kedua artis cantik yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji itu dikenakan wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan sesuai hasil pemeriksaan selama 1×24 jam, pihaknya menyatakan kedua artis itu tidak terlibat secara langsung kejahatan dan sebagai korban prostitusi.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya dipulangkan karena tidak terbukti turut serta secara aktif prostitusi artis.

“Mereka dikenakan wajib lapor untuk kepentingan penyidikan kasus prostitusi artis,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Baca Juga :  Sebelum Berondong Rumah Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Peringatkan Rekannya: Berani Tangkap, Saya Tembak!

Barung Mangera menjelaskan, apabila diperlukan mendukung proses penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan akan kembali dipanggil penyidik Polda Jatim.

“Jadi yang bersangkutan dua artis masih dalam pengawasan pihak kepolisian Polda Jatim,” ungkapnya.

Ditambahkannya, secara resmi menahan dua tersangka prostitusi artis bernama Tantri (28) dan Endang (37) warga Jakarta Selatan.

Kedua mucikari menjadi pengubung prostitusi artis.

“Dua mucikari sudah kami tahan,” pungkasnya.

Bisa saja jadi tersangka

Dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila yang sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1×24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan berkaitan status hukum kedua artis cantik itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.

Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi tidak dari model atau artis FTV bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.

“Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Apakah ada pemeriksaan 40 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung?

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Barung Mangera meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini.

Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan,” jelasnya.

Apakah pengguna jasa pengusaha tajir yang menyewa layanan prostitusi artis?

Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.

Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.

Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.

“Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana,” pungkasnya.

www.tribunnews.com