MAGELANG– Jajaran Reskrim Polres Magelang Polda Jateng, telah mengamankan dan memproses hukum dua Pelaku Cabul dan Persetubuhan di bawah umur. Keduanya dihadirkan dalam acara Siaran pres yang disampaikan oleh Wakapolres Magelang Polda Jateng siang tadi.
Wakapolres mengungkapkan kasus pencabulan itu terjadi di wilayah Desa Jomboran Kecamatan Muntilan pada Desember 2018 lalu. Menariknya, kasus terungkap pada 9 Januari 2019 disaat HP korban sebut saja mawar di razia konten isinya di sekolahan dan berisi konten pornografi.
“Dari hasil sidak HP tersebut guru sekolahan korban melaporkan ke orang tuanya. Selanjutnya korban ditanyai oleh orang tuanya mengaku bahwa sudah tiga kali dicabuli oleh tersangka,” ungkap Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto.
Korban (Mawar) siswi SMP berusia 14 tahun merupakan pelajar di Muntilan itu dicabuli oleh seorang pemuda dengan inisial MR, 30 warga Desa Keji, Kecamatan Muntilan.
“Modus pelaku ini mengajak korban gowes dengan sepeda dan saat hujan keduanya berteduh dan terjadilah pencabulan. Kemudian berlanjut ketika korban main ke rumah pelaku, dan dirumah pelaku juga pencabulan di lakukan oleh pelaku,” imbuhnya.
Berkat pengakuan korban kepada orang tuanya, terungkapnya perbuatan bejat dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Magelang.
“Kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Magelang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan tuntutan kasus cabul di bawah umur,” ungkapnya. Wardoyo