![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/01/IMG_20190112_034149.jpg?resize=500%2C317&ssl=1)
WONOSOBO – Anggota Unit Opsnal Polres Wonosobo berhasil mengamankan pelaku penculikan seorang perempuan yang beralamat di Dusun Bumi, Godean, Wonolelo Wonosobo.
Pelaku diamankan anggota Sat Reskrim Polres Wonosobo saat hendak mengambil barang barang milik korban yang berada di rumahnya di Bumi Godean. Dari identitas pelaku penculikan tersebut bernama Farhan berlamat di Dusun Kajen, Klaten.
Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksinya dengan dibantu 3 (tiga) orang temannya yang bernama Rizal, Monico, dan Ahmad yang beralamat di Kabupaten Wonosobo.
Menurut keterangan korban para pelaku masuk kedalam rumah dengan mengedor gedor pintu garasi. Setelah dipersilahkan masuk dan para pelaku menanyakan suami korban dan dijawab tidak ada.
Kemudian salah satu pelaku memecahkan kaca lemari dan diikuti pelaku lainya serta mengambil barang barang milik korban yang ada di dalam lemari tersebut.
Tak puas dengan barang-barang tersebut para tersangka memaksa korban untuk ikur masuk kedalam mobil. Di dalam mobil para pelaku menakut nakuti korban dengan menggunakan senjata api agar korban mau memberi tahu keberadaan suaminya.
Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras melalui Kasat Reskrim AKP Heriyanto mengatakan, terungkapnya para pelaku ini karena sempat ada video penculikan yang beredar yang selanjutnya kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan para pelaku.
Menurut pengakuannya para pelaku melakukan aksi penculikan, pencurian dan pengrusak karena para pelaku kesal dengan suami korban tidak menepati janjinya membayar hutang sebesar 300 juta.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 buah senjata api jenis FN merk browing Hi Power Automatic kaliber 9 Mm buatan berlia beserta 1 buah magazin yang berisi dua buah amunisi, 1 Buah Softgun, 1 Unit mobil Toyota Fortuner nopol B 1660 ZJA, 1 Potong jaket kulit jeans warna biru, 1 Set audio speker merk dzuma, 1 jam tangan warna kuning merk xergy,” terang AKP Heriyanto seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng Minggu (13/1/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku di jerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara dan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. Wardoyo