Beranda Umum Nasional Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Bosa Masuk Ranah Pidana Pemilu Bila...

Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Bosa Masuk Ranah Pidana Pemilu Bila Unsur Ini Terpenuhi

Konferensi pers tersangka baru dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Januari 2019. tempo.co
Konferensi pers tersangka baru dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Januari 2019. tempo.co

JAKARTA – Terkait kasus hoaks surat suara tercoblos Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan kasus ini bisa masuk ranah pidana pemilu, apabila pelaku pembuat hoax berafiliasi dengan partai politik tertentu atau peserta pemilu lainnya.

“Misalnya kalau memang ada (berafiliasi), pidananya tentu jadi bagian yang ditangani Badan Pengawas Pemilu dan sentra penegakan hukum terpadu soal pidana pemilu,” ujar Evi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Evi akan menunggu hasil penyelidikan Kepolisian RI terkait penangkapan tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara ini. Menurut dia, masuk tidaknya kasus ini ke pidana pemilu akan ditentukan Bawaslu dan Sentra Gakumdu. “Kita tunggu saja, nanti kan akan diberitahukan ke KPU.”

Markas Besar Polri menetapkan BPP sebagai tersangka dugaan pembuat konten (kreator) dan pendengung (buzzer) berita bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2018.

Baca Juga :  KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Megawati di Kasus Masiku

“Dari hasil pemeriksaan kemudian analisa barang bukti dan pemeriksaan ilmiah, kemarin Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terhadap tersangka berinisial BBP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, (9/1/2019).

Saat ditampilkan di depan hadapan media, wajah tersangka tampak tak asing, yakni Bagus Bawana Putra. Dia dikenal sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo – Sandiaga. Namun, polisi belum mau membenarkan identitas BBP secara gamblang dan mengaitkannya dengan statusnya di dunia politik.

Kasus hoaks surat suara ini berawal dari isu adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Komisi Pemilihan Umum kemudian mengecek kabar tersebut dan tak menemukan 7 kontainer yang dimaksud. KPU kemudian menyebut kabar itu hoaks.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Hasto Tersangka, Ray Rangkuti:  Itu Sepekan Setelah PDIP Pecat Jokowi dan Keluarganya

www.tempo.co