Beranda Umum Nasional KPK Kekurangan Penyidik dari Unsur Kejaksaan dan Kepolisian

KPK Kekurangan Penyidik dari Unsur Kejaksaan dan Kepolisian

Ilustrasi / tempo.co
Ilustrasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih kekurangan anggota yang mewakili unsur kejaksaan dan kepolisian.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK, Senin (28/1/2019).

“Kami mendukung KPK meminta kepada Polri dan Kejaksaan untuk mendapatkan aparat penegak hukum dalam jumlah besar yang telah ditetapkan KPK,” ujar Wakil Pimpinan Komisi III, Erni Suryani Runik saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Senin (28/1/2019).

Erni heran saat KPK meminta aparat penegak hukum kepada kedua lembaga itu, tetapi tidak dikirim sesuai jumlah permintaan. Padahal, kata dia, aparat penegak hukum di KPK (penyidik, penyelidik penuntut umum) merupakan elemen yang penting bagi lembaga anti rasuah tersebut.

Baca Juga :  Hilang 7 Hari, Jurnalis Metro TV Sahril Helmi Ditemukan Tak Bernyawa

Komisi III, kata Erni, khawatir jika permintaan penyidik dan jaksa tersebut tidak sesuai permintaan KPK, akan berdampak dengan jumlah penyidik dan jaksa ke depannya.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal KPK, Pahala Nainggolan mengatakan permintaan aparat hukum oleh KPK dari Kejakasaan dan Kepolisian jarang terpenuhi sesuai permintaan KPK. Itu, antara lain, terjadi tahun lalu saat KPK meminta tambahan 50 jaksa ke Kejaksaan.

“Yang dikirim hanya 15.”

Pahala menyebutkan, setelah dilakukan seleksi internal oleh KPK yang lulus hanya dua. Hal yang sama, kata dia, juga terjadi pada saat KPK meminta penyidik ke kepolisian. Pada tahun lalu, KPK hanya melantik 12 dari 161 penyidik baru dari kepolisian. #tempo.co