JAKARTA – Kasus suap di Kementerian PUPR masih terus berlanjut. Perkembangan berikutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 800 juta dalam penggeledahan di Kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang tersebut diduga terkait kasus suap PUPR pembangunan proyek SPAM di sejumlah daerah.
“Ada uang Rp 800 juta yang diamankan dari kantor SPAM,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
KPK menggeledah Kantor SPAM dan PT Wijaya Kusuma Ewindo pada 31 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019. Selain menyita uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan rekaman kamera CCTV dari dua tempat tersebut.
Febri menuturkan pada Rabu siang KPK kembali melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara Yuliana Enganita Dibyo dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar. Febri urung menjelaskan hasil penggeledahan.
“Penggeledahan masih berlangsung,” kata dia.
KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Empat tersangka berasal dari pejabat PUPR, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, PPK SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Empat orang lain disangka sebagai pemberi suap adalah Budi Suharto, Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan Direktur PT TSP Irene Irma.
KPK menyangka empat pimpinan perusahaan itu menyuap pejabat PUPR dengan uang Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100 supaya mendapat proyek di Kementerian PUPR. #tempo.co