Beranda Daerah Karanganyar Kurir Sabu Kakap Digerebek Polres Karanganyar Saat Bawa 15 Gram Sabu. Penangkapan...

Kurir Sabu Kakap Digerebek Polres Karanganyar Saat Bawa 15 Gram Sabu. Penangkapan Terbesar Dalam Sejarah Awal Tahun di Karanganyar 

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat menggelar pers rilis penangkapan kurir sabu kakap Kamis (17/1/2019). Foto/Wardoyo
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat menggelar pers rilis penangkapan kurir sabu kakap Kamis (17/1/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Tim Satres Narkoba Polres Karanganyar membekuk tersangka bandar sabu Hendrix Sumarna alias Hendrik (25) warga  Banjarsari, Solo. Tersangka saat mengantarkan sabu-sabu pesanan dari pelanggannya.

Dari tangan Hendrix, tim sat Narkoba, mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram senilai Rp15 juta. Hendrix  diamankan di jalan Solo-Purwodadi, Kecamatan Gondangrejo.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, di damping Kasat Narkoba, AKP Muhammad Kariri, dalam rilis pers di Mapolres setempat, Kamis (17/01/2019) mengatakan penangkapan ini merupakan yang terbesar di awal tahun 2019 dengan barang bukti seberat 15 gram sabu-sabu.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini, setelah sebelumnya, tim Sat narkoba menerima informasi  jika di jalan Solo-Purwodadi, tepatnya di Dusun Jetak, Desa Wonorejo,  Kecamatan Gondangrejo, sring dilakukan transaksi narkoba.

Menerima informasi tersebut, Sat narkoba melakukan penyelidikan dan mendapat Hendrix sedang mengambil sesuatu di dekat tiang listrik. Tim yang melakukan pengintaian langsung mengikuti Hendrix. Sesampainya di Dusun Jetak, tim sat Narkoba menghentikan laju sepeda motor  dan melakukan penggeladahan terhadap Hendrix. Dari hasil penggeledahan, lanjut Kapolres, tim menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram.

Baca Juga :  Peternakan di Jateng Alami Persoalan Bibit Unggul, Sumanto Dorong Peningkatan Balai Peternakan

“ Tim sat narkoba mengamankan Hendrix yang saat itu mengambil sesuatu dari dekat tiang listrik. Setelah diakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ternyata barang yang diambil tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu,” terang Kapolres, Kamis (17/01/2019).

Untuk pengembangan lebih lanjut, Hedrix beserta barang bukti diamankan di Mapolres Karanganyar. Akibat perbuatannya, Hendrix dijerat dengan pasal 114 (2)  subsider  pasal 112 (2) UU  No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“ Dari hasil pemeriksaan, Hendrik mengaku sebagai kurir. Meski demikian, kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tandas Kapolres. Wardoyo

Baca Juga :  Anggota Senam PERSADIA RS Panti Rapih Gelar Senam Bersama dan Piknik di Tawangmangu

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.