KULON PROGO – Ribuan suara dalam Pilpres 2019 mendatang bakal hangus. Pasalnya, lebih dari 4.000 pekerja sejumlah proyek di sana, termasuk bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), terancam tak bisa pulang kampung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progogo mencatat ada sejumlah proyek besar dengan banyak tenaga kerja yang mayoritas berasal dari luar daerah.
Antara lain sekitar 3.000 pekerja di lingkup proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), 150 pekerja jalan dan terowongan (underpass), 450 pekerja proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates, 400 pekerja proyek normalisasi sungai, hingga sekitar 500 pekerja proyek Jogja Techno Park.
Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya oleh sebab yang cukup kompleks, terutama menyangkut masalah logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kelak.
“Tiap TPS sebetulnya ada logistik cadangan namun jumlahnya hanya 25 persen. Kemungkinan tidak akan cukup (mengakomodir para pekerja proyek),” jelas Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kulon Progo, Pujarasa Satuhu pada Tribunjogja.com, Rabu (2/1/2019).
KPU Kulon Progo dalam hal ini akan berusaha mengoptimalkan upaya agar para pekerja proyek itu tetap bisa menunaikan hak pilihnya.
Koordinasi dengan KPU pusat dilakukan untuk memecahkan masalah ini.
Pembaruan data juga akan dilakukan dengan koordinasi bersama pelaksana proyek.
Baca: Pembangunan NYIA Genjot Peningkatan Gangguan Kamtibmas
Namun, pendataan itu bukan perkara mudah, terutama pada proyek NYIA yang melibatkan banyak subkontraktor
Koordinasi perlu dilakukan secara cermat agar didapatkan data valid.
Apalagi, KPU mendapat informasi bahwa jumlah pekerja di proyek tersebut akan ditambah lagi mulai awal 2019 ini.
Kamis (3/1/2019) ini, KPU Kulon Progo bersama KPU DIY, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rencananya akan kembali menemui pelaksana proyek untuk mendapatkan data terbaru yang lebih terperinci.
Termasuk memperjelas kemungkinan pencantuman nama pekerja dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, KPU Kulon Progo, Yayan Mulyana mengatakan bahwa pendataan secara detail perlu dilakukan terhadap seluruh pekerja proyek yang berasal dari luar daerah.
Jika terbukti masih bekerja di proyek tersebut hingga April 2019 saat digelarnya Pemilu, mereka bisa mengisi form A5 untuk masuk dalam DPTb.
Pasalnya, ada beberapa pekerja yang hanya bekerja hingga waktu tertentu saja dan digantikan pekerja lainnya.
“Data valid jumlah pekerja proyek hadus kami dapatkan hingga 30 hari sebelum Pemilu. Kami akan berkoordinasi dengan pelaksana proyek untuk memastikan pekerjanya bisa menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Anggota Bawaslu Kulon Progo, Panggih Widodo, berharap para pekerja itu tetap terlindungi hak-haknya dan bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu nanti.
Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. #tribunnews