Beranda Umum Nasional Masa Pendaftaran Sudah Lewat, Kubu Prabowo Hendak Ubah Visi Misi, KPU Menolak

Masa Pendaftaran Sudah Lewat, Kubu Prabowo Hendak Ubah Visi Misi, KPU Menolak

pilpres
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA –  Masa pendaftaran Capres Cawapres 2019 jelas sudah lewat. Namun kubu Prabowo – Sandiaga mengubah visi misi yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umun (KPU).

Komisioner KPU , Wahyu Setiawan mengatakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sudah tidak diperbolehkan mengubah visi dan misi Pilpres 2019.

Sebab, kata dia, berkas visi misi merupakan hal yang diserahkan saat pendaftaran pasangan calon.

“Dokumen visi-misi program itu bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Tahapan pencalonan capres-cawapres itukan sudah berlalu,” kata Wahyu kepada awak media, Jumat (11/1/2019).

Sebelumnya, juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Siane Indriani mengatakan perubahan itu merupakan penyempurnaan dari visi misi yang sudah ada.

“Ada aktualisasi berdasarkan masukan-masukan dan aspirasi masyarakat dari seluruh pelosok tanah air,” kata Siane Kamis (10/1/2019) malam.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Menurut Wahyu, perubahan visi misi ini jelas tak diperbolehkan setelah waktu pendaftaran capres-cawapres. Selain itu, kata dia, batas waktu perbaikan visi misi pasangan calon juga telah lewat.

“Pada waktu itu juga ada tenggat waktu dari KPU untuk memperbaiki,” katanya.

Wahyu mengatakan dokumen visi misi yang sudah diserahkan ke KPU juga telah dipublikasikan dalam situs resmi lembaga penyelenggara pemilu ini.

Hal itu, kata dia, membuat dokumen visi misi yang akan digunakan KPU adalah dokumen pertama yang diserahkan saat pendaftaran capres-cawapres.

“Dokumen terdahulu itu juga sudah kami publikasikan melalui situs KPU juga alat praga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui,” ucapnya.

Meski demikian, ucap Wahyu, pasangan calon tetap boleh mensosialisasikan visi misi baru ini ke masyarakat. Dia mengatakan KPU mempersilakan pasangan calon untuk mengkomunikasikan ide-ide baru dalam visi misi itu ke publik.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

“Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon,” kata dia. #tempo.co