KARANGANYAR- Penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf dilaporkan nol rupiah di Kabupaten Karanganyar. Sementara, Partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan dana kampanye paling besar di antara 16 parpol.
Data yang dihimpun di KPU Karanganyar, Kamis (3/1/2019) untuk kategori Capres-Cawapres, penerimaan sumbangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Makruf Amin tercatat Rp 0. Sedang pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, penerimaan sumbangan sebesar Rp 989.300,-.
Untuk kategori parpol, 16 partai politik peserta pemilihan umum di Karanganyar telah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kempanye (LPSDK). Ke 16 partai politik tersebut masing-masing, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, PPP, PKB, Hanura, Partai Nasdem, PSI, Partai Berkarya, Partai Perindo, PBB , PKPI dan Partai Garuda.
Dari ke 16 partai tersebut, dana kampanye terbesar berasal dari Golkar dengan jumlah keseluruhan Rp 735.197.398. Sedangkan LPSDK PBB Rp 0.
KPU meminta masyarakat dan semua pihak untuk memantau perkembangan dana kampanye ini. Data LPSDK dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akan dipublikasikan di website KPU, sehingga masyarakat dapat melihat kesesuaian dana dengan aktivitas kampanye yang dijalankan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar divisi teknis, Muhammad Maksum mengungkapkan pelaporan dilakukan oleh partai politik, sebagai peserta pemilihan umum.
“ Secara mekanisme, peserta pemilu adalah partai politik. Segala pemasukan dari calon anggota legisatf maupun calon presiden dan wakil presiden yang digunakan untuk kampanye, dikelola oleh partai politik,” kata Muhammad Maksum, Kamis (03/01/2019).
Dijelaskannya, isi LPSDK tersebut, meliputi, pengeluaran yang disertai dengan bukti kwitansi, serta sumbangan pihak lain. LPSDK ii selanjutnya akan diverifikasi atau diaudit oleh akuntan publik
“Yang melakukan verfikasi adalah akuntan publik. KPU hanya menerima dan mengumumkan kepada publik,” jelasnya.
Sementara itu, komisioner Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, Sri Handoko Budi Nugroho, mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bahwa Penyampaian LPSDK dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019. Kemudian Pengumuman Penerimaan LPSDK dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2019.
“Seluruh proses sesuai dengan regulasi yang ada. Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan LPSDK,” ujarnya Kamis (03/01/2019). Wardoyo