Beranda Daerah Semarang 3 Tersangka Penggelapan Diringkus Polres Purbalingga. Yang 2 Gelapkan Mobil Rental, Satunya...

3 Tersangka Penggelapan Diringkus Polres Purbalingga. Yang 2 Gelapkan Mobil Rental, Satunya Tilep Uang Setoran

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA- Polres Purbalingga membongkar kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa (29/1/2019) siang.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Poniman menyampaikan bahwa Polres Purbalingga berhasil mengungkap tiga kasus penipuan dan penggelapan di sejumlah lokasi. Tiga pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kasus yang pertama yang berhasil diungkap yaitu penggelapan satu unit mobil yang terjadi di Kelurahan Wirasana, Purbalingga, Kamis (10/1/2019). Korban yaitu Purwanto Joko Priyono warga Perum Purnawira, Kelurahan Wirasana. Purbalingga. Pelaku yang berhasil diamankan yaitu GDN (23) warga Desa Dagan, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku menyewa kendaraan kepada korban selama sepuluh hari. Namun setelah batas waktu yang ditentukan, kendaraan tidak dikembalikan dan sewa juga tidak dibayar,” kata Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dari tangan pelaku diamankan satu unit mobil jenis Toyota Agya warna abu-abu bernomor polisi B-1759-KZP, satu buah STNK mobil tersebut, KTP milik pelaku dan satu lembar kwitansi.

Kasus kedua yang diungkap yaitu penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus 2017. Korban kejadian yaitu Sawin (50) warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit

Pelaku yang berhasil diamankan yaitu AK (38) warga Desa/Kecamatan Kutasari, Purbalingga.

Sedangkan modus yang dilakukan yaitu menyewa mobil untuk usaha dagang. Namun setelah dua bulan berlalu pelaku tidak membayar sewa dan menggadaikan mobil di Cilacap.

“Setelah beraksi, pelaku sempat kabur ke berbagai tempat seperti Kalimantan, Bandung dan Yogyakarta. Pelaku berhasil diamankan setelah diketahui pulang kampung,” kata Wakpolres.

Dari tangan pelaku diamankan satu unit mobil jenis Isuzu Panther bak terbuka warna hitam bernomor polisi B-9075-LI, satu lembar kwitansi dan surat keterangan BPKB dari sebuah bank.

“Untuk dua kasus tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” jelas Wakapolres.

Kasus ketiga yang berhasil diungkap yaitu penggelapan dalam jabatan yang dilakukan tersangka PR (31) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Tersangka yang bekerja di PT Nipsea Paint And Chemical menggelapkan uang setoran sejumlah toko yang dia tarik.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit

Wakapolres menjelaskan, uang setoran dari sejumlah toko tidak disetorkan ke perusahaan tempat tersangka bekerja. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2016, menyebabkan perusahaan mengalami kerugian lebih dari tiga ratus juta rupiah.

“Tersangka kita kenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Wakapolres. Wardoyo