Beranda Umum Nasional Berani Mangkir Lagi, Polri Bakal Jemput Paksa Ketua PA 212

Berani Mangkir Lagi, Polri Bakal Jemput Paksa Ketua PA 212

Slamet Maarif/Joglosemarnews
Slamet Maarif/Joglosemarnews

JAKARTA, Joglosemarnews.con – Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, pimpinan persaudaraan  Alumni 212, Slamet Maarif bakal dipanggil oleh Polda Jateng bila pada panvgilan ketiga tidak datang.

“Kalau dia tidak datang, pasti akan dijemput paksa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin (25/2/2019).

Dedi menyatakan perkara tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Maarif tidak akan rampung jika tersangka terus-menerus mangkir dari panggilan tim penyidik Polda Jawa Tengah.

Dia mengimbau agar tersangka Slamet Ma’arif kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik agar perkara yang menjerat dirinya semakin terang-berderang.

Slamet diduga melanggar aturan kampanye pada acara tablig akbar di Solo pada pertengahan Januari 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menyimpulkan adanya indikasi pidana pemilu sehingga melimpahkan kasus itu ke kepolisian.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Sebelumnya, Slamet sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Panggilan pertama pada 13 Februari 2019, ia absen tanpa alasan. Kemudian panggilan kedua 18 Februari 2019, Slamet beralasan sakit sehingga minta pemeriksaan diundur.

“Kami mengimbau agar yang bersangkutan itu kooperatif ya,” kata Dedi.

Ketua PA 212 Slamet Maarif terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta jika terbukti melanggar pasal 492 UU Pemilu, atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta jika terbukti melanggar pasal 521 UU Pemilu. 

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

www.tempo.co