DENPASAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang dugaan penyebaran video dan foto pornografi kembali di gelar di PN Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
Di persidangan terlihat terdakwa, I Putu Eka Swastika alias Eka (26) tidak didampingi penasihat hukumnya.
Oknum dosen di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Pula menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.
Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.
Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.
Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.
Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.
Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.
Mereka pun sering jalan-jalan ke event, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.
Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.
Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.
Namun teman-temannya tidak kunjung datang.
Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.
Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.
Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.
Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan.
Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.
Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.
Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.
Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.
Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.
Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.
Mendengar alasan itu, saksi korban berfikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.
Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.
Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.
Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.
Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.
Saksi korban pun meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.
Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.
Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.
Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, dan ditolak.
Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.
Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.
Chatnya, meminta saksi korban bersedia berhubungan badan dengan terdakwa.
Jika tidak bersedia, terdakwa mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.
Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya.
Tapi saksi korban menolak.
Dengan adanya kirim chat, foto dan video dari terdakwa, saksi korban segera menyimpannya dan menscreenshot.