
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Aksi dugaan persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran), gadis 15 tahun asal Jatisrono, Wonogiri, tidak hanya dilakukan satu kali. Pelaku diduga telah berbuat sedikitnya tiga kali terhadap korban.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Paur Subbag Humas Aipda Iwan Sumarsono, Kamis (28/2/2019) mengatakan, tiga kali dugaan persetubuhan itu dilakukan.
Pertama dilakukan pada 15 Desember 2018, kedua dilakukan pada 2 Januari 2019 dan terakhir dilakukan pada 19 Januari 2019.
“Perbuatan tersebut dilakukan di rumah terlapor (pelaku),” papar dia.
Oang tua korban, pasca klarifikasi bersama pihak sekolah, ujar dia memberikan imbauan anaknya untuk dipindahkan dari sekolah SMA di Kabupaten Wonogiri ke daerah Karawang.
Saat ini, tutur dia, Satreskrim Polres Wonogiri yang dipimpin oleh AKP Aditya Mulya Ramadhani, langsung menindaklanjutinya dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, polisi saat ini tengah menyidik dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Wonogiri. Oleh tersangka, korban disetubuhi hingga tiga kali.
Bahkan aksi persetubuhan itu direkam oleh pelaku. Tidak berhenti sampai di situ, video tersebut kemudian dikirimkan ke ibu kandung korban.
Pelaku persetubuhan tersebut yakni AP (18) warga Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Kasus persetubuhan bermula dari Rabu (23/1/2019) pukul 15.00 WIB, ibu korban berinisial RA (45) menerima pesan melalui Whatshapp dari AP berupa video persetubuhan antara AP dan korban. Video itu disertai pesan ancaman bahwa AP akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau menemui AP.
“AP juga mengatakan kalau sudah mengirimkan video tersebut kepada guru BK di sekolah korban,” kata dia. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















