JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – para peserta seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus lolos ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan oleh pemerintah jika ingin diterima sebagai pegawai pemerintah.
Malalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas seleksi PPPK tersebut.
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut berlaku untuk kalangan guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif). Nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
Peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer.
Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen. Sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.
Dijelaskan pula bahwa pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini.
Sebagaimana diketahui, seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 23 dan 24 Februari 2019.
Ujian akan dilaksanakan menggunakan computer assisted test (CAT) dan ada tiga jenis soal yang harus dikerjakan peserta.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPK 2019.
- Jumlah dan Jenis Soal
Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun Twitternya menjelaskan, peserta akan dihadapkan dengan 100 soal pilihan ganda. 100 soal itu terbagi menjadi tiga jenis yaitu kompetensi teknis sebanyak 40 soal, manajerial 40 soal dan sosio kultural sebanyak 20 soal.
- Waktu Ujian
Seleksi Kompetensi PPPK 2019 tahap pertama akan dilaksanakan dalam waktu 90 menit menggunakan CAT. Peserta harus mengerjakan 100 soal yang tersedia dalam waktu tersebut.
- Persyaratan Mengikuti Seleksi Kompetensi
Sebelumnya, pelamar PPPK telah melakukan pendaftaran administrasi secara online di portal ssp3k.bkn.go.id pada 12 Februari hingga 17 Februari 2019. Hasil seleksi administrasi dapat dilihat di website sscasn.bkn.go.id. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti seleksi kompetensi.
Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa peserta agar dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK berbasis CAT.
TribunJogja.com melansir dari pengumuman penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, berikut adalah persyaratan yang harus dibawa peserta saat ujian:
– Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak berwarna;
– Membawa asli Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Perekaman KTP elektronik/Kartu identitas lainnya.
– Untuk memperlancar proses validasi kartu tanda peserta ujian dan kartu identitas, peserta wajib datang paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan test dimulai
– Pengumuman peserta lolos Seleksi Kompetensi akan diumumkan melalui https://ssp3k.bkn.go. id.
- Tes Wawancara
Setelah seleksi kompetensi dilaksanakan, pelamar PPPK harus mengikuti satu tahapan ujian lagi yaitu wawancara menggunakan CAT.
Untuk detail pelaksanaannya, BKN mengimbau agar peserta memantau di website atau media sosial resmi milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Kanwil Kemenag setempat.