![Korupsi](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/09/1709-korupsi1-1.jpg?resize=600%2C344&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman punya cara tegas untuk menolak politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Wujudnya adalah peraturan desa (Perdes) yang isinya menolak politik uang di desa tersebut.
“Politik uang sangat membudaya dan kami ingin memutusnya,” kata Kepala Desa Sardonoharjo, Herjuno Wiwoho, Senin (25/2/2019).
Aturan tersebut juga memuat apa yang harus dilakukan warga desa setempat ketika mendapati calon anggota legislatif atau tim kampanye calon presiden yang menyogok melalui politik uang.
Herjuno menekankan agar warga Sardonoharjo berani melapor kepada panitia pengawas pemilu di tingkat desa hingga kecamatan.
Gerakan menolak politik uang ini tidak terlepas dari peran Wasingatu Zakiyah, seorang aktivis IDEA, organisasi non-pemerintah yang fokus pada advokasi kebijakan anggaran publik. Ia membantu Kepala Desa Sardonoharjo untuk menyusun peraturan kepala desa tentang anti-politik uang.
Wasingatu Zakiyah merupakan warga Desa Sardonoharjo dan menjadi anggota tim anti-politik uang desa tersebut. Dia memulai gerakan menolak politik uang dari lingkungan terdekatnya.
“Desa menjadi sasaran seluruh peserta pemilu,” ujarnya.
Herjuno dan Wasingatu punya cara untuk mengajak warga desa setempat untuk melawan politik uang. Gerakan menolak politik uang dilakukan lewat ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, ibu-ibu dasawisma, pertemuan rukun tetangga, Kerohanian Islam (Rohis), takmir masjid, dan karangtaruna.
Desa ini melibatkan Badan Pengawas Pemilu Sleman, relawan demokrasi Pemilu 2019 dari Komisi Pemilihan Umum Sleman terlibat dalam rapat-rapat dengan warga desa setempat. Selain itu, mereka juga telah mengundang para calon anggota legislatif untuk menandatangani pakta integritas menolak politik uang.