TANGERANG – Perbuatan Slamet Muhammad Nurdin (24) sungguh keji dan tega. Ia melakukan tindak kekerasan kepada anaknya sendiri, Muhammad Syaifullah (5 bulan). Kejadian ayah pukul bayinya hingga tewas itu terjadi di Kota Tangerang, Banten.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Abdul Karim menyatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu petang, 6 Februari 2019. “Tersangka sudah ditahan atas pelanggaran undang-undang perlindungan anak,” kata dia, Jumat sore, (8/2/2019).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat Slamet baru pulang kerja pada Rabu petang sekitar pukul 17.30 WIB. Sesampainya di rumah kontrakan di Kampung Bulak Kambing, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Slamet mendapati anaknya sedang bermain dengan ibunya, Sumini Andriani (22). “Tersangka mendekati istri dan anaknya itu, tapi justru anaknya menangis. Ibunya menggendong lalu diam,” kata dia.
Sesaat setelah itu, seorang pembeli datang ke warung kelontong milik suami istri itu. Sumini lalu menyerahkan Saifullah kepada ayahnya karena ia akan melayani pembeli.
Dalam gendongan Slamet, bayi 5 bulan itu kembali menangis. Pria asal Kalideres itu berupaya menenangkan anaknya namun justru tangisnya makin keras. “Tersangka lelah dan kesal lalu memukul dua kali dada bayi dalam gendongannya dengan tangan mengepal dan sekali memukul bagian perutnya hingga tak bersuara,” kata Abdul.
Setelah anaknya diam seketika, tersangka kaget dan meletakkan anaknya dalam ayunan kain dan memandangi anaknya itu. Saat itu, kata Abdul, istrinya datang kemudian bertanya apa yang terjadi dengan anak mereka.
Tersangka kemudian mengajak istrinya membawa anak mereka ke Rumah Sakit Umum Kalideres. Mereka tiba di RSUD Kalideres sekitar pukul 18.45. “Suami istri itu menyerahkan ke dokter jaga untuk dilakukan pengecekan kondisi kesehatan korban,” kata Abdul.
Dari hasil pengecekan dokter jaga dinyatakan bahwa korban telah meninggal. Saat itu, tersangka mengaku kepada istrinya bahwa ia telah meninju bayinya tiga kali.
Sumini pun langsung menghubungi Polres Metro Tangerang dan melaporkan peristiwa nahas itu. Polisi pun menangkap Slamet yang masih berada di RSUD Kalideres berikut barang bukti seperti pakaian bayi dan kain gendongan yang digunakan untuk ayunan.
Atas peristiwa ayah pukul bayinya sendiri itu, Abdul mengatakan polisi menerapkan pasal 76D Jo Pasal 80 ayat 3 dan A4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.