JAKARTA – Libur panjang pada pekan hari pemungutan suara dikhawatirkan bakal meningkatkan potensi Golput dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar 17 April 2019 mendatang.
Pasalnya, libur panjang disinyalir bisa memicu masyarakat untuk tidak menggunakan hak suara mereka. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk tidak Golput.
“Rugi, buat apa golput. Golput tak ada manfaatnya,” ujar Komisioner KPU, Viryan Azis di kantornya, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Libur panjang akan terjadi pada akhir pekan hari pencoblosan, yakni mulai Jumat (19/4/2019), yang merupakan hari libur Paskah atau Jumat Agung. Hari libur itu bergandengan dengan libur akhir pekan 20-21 April.
Dikhawatirkan masyarakat akan menggunakan tanggal 17 April untuk libur panjang hingga Ahad 21 April. Hal itu dimungkinkan jika pada hari Kamis (18/4/2019) digunakan masyarakat untuk cuti kerja.
Menurut Viryan, masyarakat diimbau untuk tak menjadikan libur pemilu untuk liburan. Sebab, kata dia, masyarakat mempunyai hak suara yang lebih baik digunakan pada hari pencoblosan nanti.
“Libur kan bisa setiap Minggu. Kalau memilih 5 tahun sekali. Rugi kalau enggak milih,” katanya.