Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mahfud MD Mentahkan Janji Sandiaga Uno Soal Niatnya Merevisi UU ITE

Tempo.co

JAKARTA – Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berniat merevisi Undang-undang ITE bila kelak terpilih untuk memimpin negara ini.

Namun, janji itu buru-buru dimentahkan oleh  mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MA), Mahfud MD. Dalam suatu kesempatan, Mahfud mengatakan,  urusan merevisi Undang-undang bukan kewenangan presiden dan wakil presiden.

“Merevisi Undang-undang  merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujar Mahfud di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Mahfud MD menuturkan saat ini hak legislasi berada di tangan Dewan. Ini berbeda dengan dulu saat presiden berhak untuk membuat UU.

“DPR membuat UU dengan persetujuan presiden, sekarang begitu. Kalau dulu presiden membuat UU dengan persetujuan DPR, sekarang sudah dibalik,” ujarnya.

Sebelumnya, Sandiaga mengatakan revisi UU ITE itu akan menjadi prioritas utama dalam programnya bersama Prabowo. Ia mengatakan UU ITE termasuk pada pasal karet yang menyebabkan hukum tidak adil.

“Pasal karet itu akhirnya masuk ke ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan untuk hukum yang dipakai memukul lawan dan menolong teman,” kata Sandiaga usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Kamis (31/1/2019).

Selain Sandiaga saat ini banyak pula desakan untuk mengubah UU ITE. Hal ini diakui oleh Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani. Menurutnya PPP siap menginisiasi revisi ini, asal perubahan itu jelas dan matang.

“Kalau problemnya dinilai ada pada rumusannya, ya silakan. Paling tidak kami di PPP siap untuk menginisiasi revisi UU ITE,” kata Arsul.

Desakan untuk merevisi  UU ITE menguat kembali setidaknya dengan dua kasus yang terjadi belakangan ini. Pertama yakni kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani.

Dhani kini sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Kedua, rencana polisi memeriksa Rocky Gerung atas dugaan kasus penodaan agama karena menyebut kitab suci sebagai fiksi. #tempo.co

Exit mobile version