JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun anggaran 2025 mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan. Di tengah serapan anggaran yang hanya mencapai 66 persen, Badan Gizi Nasional (BGN) justru sempat mengajukan tambahan anggaran hingga Rp 14 triliun.
Fakta tersebut diungkap Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, rendahnya realisasi anggaran menjadi salah satu catatan penting dalam pelaksanaan program yang pada saat itu masih dipimpin Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana.
Pada tahun pertama penyelenggaraan MBG, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun kepada BGN. Namun, hingga akhir tahun, realisasi penggunaannya hanya mencapai sekitar dua pertiga dari total pagu yang tersedia.
“Angka (realisasinya) cukup rendah, hanya 66 persen,” ujar Agustina.
Ia mengungkapkan, di tengah penyerapan anggaran yang belum optimal, pimpinan BGN saat itu juga mengusulkan tambahan anggaran atau Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp 14 triliun.
Menurut Agustina, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena tambahan anggaran diajukan ketika pagu yang sudah tersedia pun belum mampu dimanfaatkan secara maksimal.
“Pada akhirnya tidak terserap sehingga angka realisasinya hanya 66 persen,” katanya.
Tak hanya persoalan rendahnya penyerapan anggaran, BGN juga masih menyisakan kewajiban pembayaran kepada sejumlah pihak ketiga dari pelaksanaan kegiatan tahun 2025. Nilai tunggakan yang belum diselesaikan mencapai sekitar Rp1,6 triliun.
Sebagian besar utang tersebut berasal dari belanja modal, terutama pembangunan dapur yang menjadi infrastruktur pendukung Program Makan Bergizi Gratis. Nilai kewajiban untuk kegiatan itu mencapai sekitar Rp 1,04 triliun.
Agustina menjelaskan, pembayaran tunggakan tersebut direncanakan menggunakan mekanisme penyelesaian tunggakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2026. Saat ini, BGN masih melakukan proses revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran.
“Kami sedang proses untuk melakukan revisi anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencairan pembayaran belum dapat dilakukan karena harus melalui serangkaian proses reviu sesuai ketentuan dari bendahara negara. Reviu tersebut melibatkan Inspektorat BGN hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses administrasi itulah yang, menurut Agustina, membuat pembayaran kepada para rekanan belum dapat direalisasikan hingga saat ini.
“Kami meminta maaf ke seluruh pihak ketiga,” ucapnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














