Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mohon Sabar, Pencetakan E-KTP 4 Kecamatan di Sragen Belum Bisa Dilakukan di Kecamatan. Ini Masalahnya! 

Kepala Dispendukcatpil, Haryatno Wahyu L Wiyanto saat menujukkan E-KTP yang sudah tercetak. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Pelayanan cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Sragen mulai hari ini Senin (11/2/2019) sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan. Hanya saja pencetakan e-KTP dari 20 kecamatan terdapat empat kecamatan belum dapat dilakukan karena terkendala sarana dan prasarana (sarpras).

Keempat kecamatan tersebut Sragen, Kalijambe, Gemolong dan Tanon. Saat ini masih harus menunggu sarana prasaran terpenuhi.

Pencetakan e-KTP tetap dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen.

Kepala Dispendukcapil Haryatno Wahyu L Wiyanto mengatakan cetak e KTP di Kecamatan ini sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarkat. Karena selama ini pelayanan terpusat di Kantor Dispendukcapil selalu membludak. Bahkan petugasnya sering kewalahan melayani banyaknya pemohon.

“Untuk pelayanan kecamatan telah menyiapkan masing-masing tiga printer,” katanya kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019).

Wahyu mengakui, selama ini pencetakan e-KTP sering terkandala saran dan prasarana seperti rusaknya printer hingga gangguan jaringan internet dan juga server pusat.

Untuk kerusakan printer pemkab terus melakukan upaya perbaikan kerjasama dengan beberapa daerah untuk perbaikan.

“Beberapa kecamatan yang rusak kita pinjamkan cuma kita tidak bisa full melihat kalau alat tak distribusi semua menang kecamatan dan dicapil keteteran. Sambil kita sosialisasi pelayanan didekatkan kepada kecamatan masyarakat diminta kekecamatan,” terangnya.

Sementara itu, informasi yang disampaikan oleh Humas Pemkab Sragen menyebutkan warga mulai 11 Februari ini dapat melakukan cetak E-KTP di kantor kecamatan terdekat. Warga yang sudah melakukan rekam data cetak E-KTP dengan membawa surat keterangan yang sudah dikeluarkan Dispendukcapil.

Bagi yang kehilangan E-KTP  harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian sedangkan pemegang E-KTP yang rusak dapat menunjukkan bukti fisik kerusakan E-KTP tersebut. Warga yang ingin cetak E-KTP juga diminta membawa foto copi kartu keluarga termasuk yang belum rekam data. Wardoyo

Exit mobile version