

SRAGEN- Pelayanan cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Sragen mulai hari ini Senin (11/2/2019) sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan. Hanya saja pencetakan e-KTP dari 20 kecamatan terdapat empat kecamatan belum dapat dilakukan karena terkendala sarana dan prasarana (sarpras).
Keempat kecamatan tersebut Sragen, Kalijambe, Gemolong dan Tanon. Saat ini masih harus menunggu sarana prasaran terpenuhi.
Pencetakan e-KTP tetap dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen.
Kepala Dispendukcapil Haryatno Wahyu L Wiyanto mengatakan cetak e KTP di Kecamatan ini sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarkat. Karena selama ini pelayanan terpusat di Kantor Dispendukcapil selalu membludak. Bahkan petugasnya sering kewalahan melayani banyaknya pemohon.
“Untuk pelayanan kecamatan telah menyiapkan masing-masing tiga printer,” katanya kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com